Ahad 27 Dec 2020 20:09 WIB

PN Depok Tutup Layanan Publik Selama 3 Hari

Penutupan layanan karena ketua dan panitera muda di PN Kota Depok terpapar Covid-19. 

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menutup pelayanan publik selama tiga hari mulai Senin (28/12) hingga Rabu (30/12) lusa. PN Kota Depok ditutup sementara karena ketua dan Panitera Muda (Panmud) di PN Kota Depok terpapar Covid-19. 

Humas PN Kota Depok Nanang Herjunanto mengatakan berdasarkan hasil swab tes positif Covid-19, kedua unsur pimpinan di PN Kota Depok. "Iya untuk sementara PN Kota Depok lockdown. Hanya dibatasi saja sidangnya, yang tidak bisa ditunda. Intinya, PN Kota Depok tetap sidang. Sedangkan untuk pelayanan, yang sifatnya mendesak, tetap akan dilayani," ujar Nanang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kota Depok, Ahad (27/12).

Baca Juga

Menurut Nanang, di lingkungan PN Depok akan disemprot disinfektan secara mandiri maupun dengan dibantu dari Dinas setempat. Ia menambahkan, pihak yang pernah berinteraksi langsung dengan penderita diperintahkan untuk segera melakukan swab tes.

"Pihak yang berinteraksi langsung dengan Bapak Ketua PN maupun Panmud Hukum diperintahkan agar melakukan swab tes. Dan selain majelis hakim, petugas sidang, para pihak dan saksi dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang," kata dia.

Juru Bicara PN Kota Depok Ahmad Fadil mengatakan, dua pimpinan di PN Kota Depok ini positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Rabu (23/12) lalu. "Kantor PN Kota Depok lockdown hingga 30 Desember 2020. Mohon doanya agar Ketua PN Kota Depok dan Panmud Hukum PN Kota Depok lekas sembuh dan segera pulih. Untuk kabar lebih jelasnya, mohon maaf belum dapat diberikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement