Ahad 27 Dec 2020 18:52 WIB

Sudah 35 Muslim India Ditangkap Atas Kasus Nikah Beda Agama 

Aktivis HAM India soroti pemberlakuan UU Anti-Konversi Agama India

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Aktivis HAM India soroti pemberlakuan UU Anti-Konversi Agama India. Ilustrasi nikah beda agama
Foto: Pixabay
Aktivis HAM India soroti pemberlakuan UU Anti-Konversi Agama India. Ilustrasi nikah beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, DELHI— Kepolisian Negara Bagian Uttar Pradesh di India telah melakukan lebih dari satu penangkapan sehari sejak peraturan yang melarang pindah agama karena perkawinan, mulai berlaku sebulan lalu. Sejauh ini ada sekitar 35 orang yang telah ditangkap. 

Hampir selusin laporan informasi awal (FIR) telah diajukan sejak larangan tersebut diumumkan pada 27 November. Dilansir di Hindustan Times, Ahad (27/12), delapan penangkapan tersebut ada yang berasal dari Etah, tujuh dari Sitapur, empat dari Greater Noida, tiga masing-masing dari Shahjahanpur dan Azamgarh, masing-masing dua dari Moradabad, Muzaffarnagar, Bijnor dan Kannauj, dan masing-masing satu dari Bareilly dan Hardoi.  

Baca Juga

Kasus pertama didaftarkan di Bareilly hanya sehari setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Polisi memecahkan cambuk menyusul keluhan dari Tikaram Rathore, ayah dari seorang gadis berusia 20 tahun dan penduduk desa Sharif Nagar di Bareilly.

Dia menuduh bahwa Uwaish Ahmad (22) yang Muslim, telah berteman dengan putrinya dan berusaha untuk membujuk, memaksa dan memikat dia untuk pindah agama. 

Sebuah FIR diajukan ke Kantor Polisi Deorania di Distrik Bareilly dan terdakwa ditangkap pada 3 Desember. Bertindak cepat setelah diberi tahu tentang pernikahan beda agama, Polisi Lucknow menghentikan upacara di ibu kota negara bagian itu, meminta pasangan itu untuk memenuhi persyaratan hukum terlebih dahulu.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement