Senin 28 Dec 2020 00:38 WIB

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro Libatkan Pemda

Tata cara penyaluran Banpres Produktif diatur dalam Permenkop UKM Nomor 6/2020

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang golek di Ruhiyat Wooden Puppet and Mask, Jalan Pangarang Bawah, Kota Bandung, Senin (7/12). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi Usaha Mikro telah mencapai 92 persen, bantuan tersebut telah disalurkan ke 11 juta dari total 12 juta usaha mikro dan rencananya akan dilanjutkan pada 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang golek di Ruhiyat Wooden Puppet and Mask, Jalan Pangarang Bawah, Kota Bandung, Senin (7/12). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi Usaha Mikro telah mencapai 92 persen, bantuan tersebut telah disalurkan ke 11 juta dari total 12 juta usaha mikro dan rencananya akan dilanjutkan pada 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menegaskan, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. 

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung melalui siaran pers yang diterima pada Ahad (27/12). Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, kata dia, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. 

Baca Juga

Di antaranya bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota, Kementerian atau Lembaga (K/L), perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK. Lalu BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 

Kemenkop secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program. Baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement