Sabtu 26 Dec 2020 17:16 WIB

Tulis Laporan Bansos, WA Jurnalis Tempo Sempat Diretas

AMSI meminta negara melindungi jurnalis dari upaya-upaya peretasan.

Peretas (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Peretas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan peretasan kembali dialami oleh jurnalis. Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan, kali ini, seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mengalami percobaan peretasan. Dalam siaran pers, kejanggalan tersebut disadari oleh jurnalis Tempo pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.

Kejanggalan itu dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

Baca Juga

Secara berturut-turut, ia memeriksa akun e-mail yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar enam bulan.

Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta. Dia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan call me, tidak membuahkan hasil.

Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.

Wahyu mengatakan, sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. Ada dua yang dilanggar oleh hukum dalam peristiwa yang terjadi dini hari tadi. Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

"Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital," kata dia.

BACA JUGA: Maaf Benjamin, Indonesia Masih Cinta Palestina (4)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement