Sabtu 26 Dec 2020 15:35 WIB

Nama Pelanggar Prokes di Bekasi Harus Masuk ke Sistem

Sistem harus terintegrasi antar SKPD sehingga penindakan berdasarkan data dan terukur

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Suasana rapid test Covid-19 massal di alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/12) malam WIB.
Foto: Dok. Ist
Suasana rapid test Covid-19 massal di alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/12) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Peraturan Daerah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi sudah terbit.  Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro menuturkan, pelanggar protokol kesehatan (prokes) seharusnya bisa tercatat dalam sistem. 

Hal itu disebut perlu agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa mengetahui siapa saja pelanggar yang melakukan kesalahan berulang."Yang jelas harus pakai sistem untuk seluruh dasar pelanggaran ATHB, sehingga bisa dipastikan sudah berapa kali dia melakukan pelanggaran," kata Chairoman, Sabtu (26/12).

Sistem pun harus terintegrasi antara SKPD lainnya sehingga eksekusi penindakan oleh Satpol PP menjadi akurat dan terukur berdasarkan data. Dengan begitu, para pelanggar bisa terdata, menggunakan foto dan pengakuan yang ditandatangani sehingga bukan fiktif. "Orang yang melakukan penegakan hukum juga harus diawasi, jangan sampai nanti tanpa pengawasan," jelasnya.

Kendati begitu, Chairoman mengatakan, harus ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis melalui peraturan wali kota. Baik DPRD maupun Pemkot Bekasi, sepakat untuk melakukan penegakkan hukum secara persuasif sehingga petugas tak perlu sampai harus menyertakan sanksi pidana maupun denda."Sebelum sampai sana dipastikan kita melakukan pendekatan persuasif. Intinya dilakukan dengan bijak lah," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement