Kamis 24 Dec 2020 07:06 WIB

Menteri ESDM: Korupsi Musuh Nyata yang Hancurkan Negara

LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Rep: intan pratiwi/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). KPK resmi menahan tersangka Sutikno dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). KPK resmi menahan tersangka Sutikno dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, melakukan penyederhaan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Korupsi adalah kejahatan sistematis, musuh nyata yang dapat menghancurkan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 Tahun 2020, dengan tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi”, Rabu (23/12). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom dan youtube Kementerian ESDM ini, menghadirkan narasumber Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Isnaini.

Menteri Arifin mengungkapkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu, kedisiplinan para wajib lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan menjadi budaya sejalan dengan nilai organisasi Kementerian ESDM yaitu jujur.

Dalam peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) tanggal 16 Desember 2020, Presiden RI Joko Widodo menegaskan agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi serta membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi adalah hal yang penting dan merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi.

"Untuk itu, saya berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta tidak melakukan tindakan koruptif," tegasnya.

Sesuai hasil evaluasi yang disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan berkat dukungan serta supervisi dari KPK, Kementerian ESDM menjadi salah satu dari tiga kementerian/lembaga terbaik dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ESDM akan terus berkomitmen untuk terus mempertahankan capaian tersebut, mendukung upaya pencegahankorupsi, serta mengoptimalkan kerja sama dengan KPK.

Menteri Arifin juga mengharapkan agar dengan sosialisasi ini, seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan KESDM, ke depannya dapat melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu dan lengkap.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Isnaini, mengapresiasi kepatuhan Kementerian ESDM terkait LHKPN. Berdasarkan data 31 Oktober 2020, dari 2.756 wajib lapor dari Kementerian ESDM tahun 2019, seluruhnya telah melakukan pelaporan kepada KPK. Hal ini menunjukkan bahwa wajib lapor di lingkungan Kementerian ESDM merupakan penyelenggara negara yang baik dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

Menurut Isnaini, sesuai dengan UU No 28 tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaaannya, serta bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum maupun setelah menjabat. "Ketentuan ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta terhindar dari praktek korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.

LHKPN merupakan salah satu tools pencegahan tindak pidana korupsi, selain penerimaan dan pelaporan status gratifikasi dan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dan sosialisasi antikorupsi, serta kerja sama bilateral dan multilateral.

LHKPN mempunya tiga fungsi yaitu illicit enrichment yaitu sebagai alat untuk mendeteksi adanya penambahan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Ini dapat tergambarkan melalui penambahan aset yang melebihi pendapatan sah setiap tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement