Kamis 24 Dec 2020 05:58 WIB

Tingkatkan Investasi Migas 2021, Pemerintah Siapkan Insentif

Pemerintah juga akan memperbaiki perizinan yang menghambat kegiatan migas

Rep: intan pratiwi/ Red: Hiru Muhammad
Sebuah kapal berlabuh di sekitar stasiun terapung suplai minyak dan gas lepas pantai di perairan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/11/2020). SKK Migas menargetkan pada tahun 2030 produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas alam sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD), atau secara total sebesar 3,2 juta barel setara minyak per har
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Sebuah kapal berlabuh di sekitar stasiun terapung suplai minyak dan gas lepas pantai di perairan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/11/2020). SKK Migas menargetkan pada tahun 2030 produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas alam sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD), atau secara total sebesar 3,2 juta barel setara minyak per har

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah berupaya keras meningkatkan iklim investasi di bidang minyak dan gas bumi tahun 2021 dengan mempersiapkan insentif yang menarik."Pemerintah sangat berkeiginan agar iklim investasi migas lebih baik. Kami telah menyiapkan berbagai macam insentif yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan investor," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Kamis (24/12).

Insentif yang disiapkan untuk menarik investor tersebut adalah investment credit, depresiasi dipercepat, perubahan Domestic Market Obligation (DMO) full price.

Selain itu, fasilitas perpajakan yang menarik dan memudahkan investasi. Antara lain, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Pemerintah juga akan memperbaiki perizinan yang dirasa menghambat kegiatan migas dan membuka diri berdiskusi dengan investor. "Kami membuka diri terhadap stakeholder untuk turut serta membicarakan regulasi yang sekiranya lebih baik ke depan. Diskusi bersama, mana yang win-win solution. Baik untuk negara, baik juga untuk KKKS agar bisa berinvestasi dengan nyaman," papar Dirjen Migas.

Upaya lain yang dilakukan adalah melalui fleksibilitas bentuk Kontrak Kerjasama yang mengacu pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2020. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi KKKS untuk menyesuaikan dengan portfolio perusahaan, memberikan alternatif pilihan untuk berhitung sebelum memutuskan berinvestasi, tentunya dengan pertimbangan kelebihan masing-masing bentuk kontrak

Keterbukaan data hulu migas melalui sistem keanggotaan, juga diharapkan dapat meningkatkan investasi migas. Pada saat Penawaran WK, peserta lelang yang sudah menjadi anggota dapat mengakses/memanfaatkan seluruh data terbuka dan data yang telah melewati masa kerahasiaan."Dalam pemanfaatan data, KKKS yang sudah menjadi member, bisa melihat data sub service. Datanya bisa dikaji. Kita sangat mengapresiasi database migas yang semakin baik," kata Tutuka.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement