Sabtu 19 Dec 2020 07:44 WIB

Ribuan Guru Madrasah Non PNS Cetak Surat Pencairan BSU

Guru yang berhak menerima bantuan melakukan cetak surat kelengkapan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Guru madrasah yang dibawahi Kemenag
Foto: Republika
Guru madrasah yang dibawahi Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika, sejak 17 Desember 2020. Tahapan selanjutnya, yakni guru yang berhak menerima bantuan melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur. 

"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan. Itu data per-jam lima sore kemarin," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/12).

Baca Juga

Menurut hasil verifikasi akhir, Zain menyebut total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU. Artinya, lebih 70 persen guru yang sudah memproses pencairan BSU-nya. "Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," lanjutnya.

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing. Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika. Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai. Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement