Kamis 17 Dec 2020 14:50 WIB

Penerapan Rapid Test Antigen, KAI Tunggu Aturan Pusat

Saat ini KAI masih memberlakukan kewajiban PCR test atau rapid tes antibodi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas kesehatan melakukan rapid test antigen (ilustrasi). Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas kesehatan melakukan rapid test antigen (ilustrasi). Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bagi yang ingin ke luar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum harus menyertakan surat rapid test antigen. Mengenai hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam penerapannya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika.co.id, Kamis (17/12).

Baca Juga

Joni menjelaskan, hingga saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020. Berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat yang akan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan PCR test atau rapid tes antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Dia menambahkan, pada dasarnya, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. “Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutur Joni.

Joni menegaskan, saat ini KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Selain itu juga menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Joni.

Dia menuturkan, setiap penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Selain itu juga harus memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali,” ungkap Joni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen Covid-19. Syafrin menuturkan, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.

"Untuk rapid test antigen kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, maupun terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil rapid test antigen,” jelas Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Syafrin mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut diprioritaskan bagi penumpang angkutan udara atau pesawat. Sebab, kata Syafrin, bukti surat hasil rapid test antigen diutamakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

“Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ujar Syafrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement