Rabu 16 Dec 2020 00:12 WIB

Fakta Lapangan UU Nikah Beda Agama India Hanya Jerat Muslim

Fakta di lapangan hanya Muslim yang terjerat UU Nikah Beda Agama India

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Fakta di lapangan hanya Muslim yang terjerat UU Nikah Beda Agama India. Ilustrasi nikah beda agama
Foto: Pixabay
Fakta di lapangan hanya Muslim yang terjerat UU Nikah Beda Agama India. Ilustrasi nikah beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Polisi di India telah menangkap pria Muslim atas dugaan pernikahan beda agama di bawah undang-undang baru yang melarang apa yang disebut 'Jihad Cinta' (Love Jihad).

Di negara bagian utara Uttar Pradesh, polisi mulai menindak pernikahan antara Muslim dan Hindu dan telah menangkap setidaknya 10 pria Muslim berdasarkan undang-undang yang melarang konversi agama secara paksa. 'Jihad cinta' adalah teori konspirasi sayap kanan Hindu yang mengklaim bahwa pria Muslim memikat wanita Hindu untuk menikah untuk memaksa mereka masuk Islam. 

Baca Juga

Meskipun pemerintah pusat mengakui pada Februari bahwa mereka tidak memiliki catatan resmi tentang insiden praktik tersebut, teori tersebut telah mendapatkan begitu banyak daya tarik di India di bawah partai sayap kanan Partai Bharatiya Janata (BJP) yang telah digunakan untuk membenarkan undang-undang yang diberlakukan di Uttar Pradesh.

Undang-undang itu sekarang diusulkan di empat negara bagian India yang dikendalikan BJP, dilansir di The Guardian, Selasa (15/12). 

Pekan ini, pernikahan antara dua Muslim dihentikan polisi di Kushinagar, Uttar Pradesh, setelah mendapat petunjuk dari kelompok sayap kanan Hindu. Polisi menyerbu upacara tersebut dan menangkap Haider Ali (39 tahun) yang ditahan semalaman, hingga polisi dituduh menyiksanya selama berjam-jam menggunakan sabuk kulit. Mereka baru membebaskan Ali hanya setelah keluarga menunjukkan bukti bahwa mempelai wanita adalah Muslim sejak lahir. 

Tindakan keras di Uttar Pradesh telah memicu kekhawatiran bahwa undang-undang 'jihad cinta' digunakan untuk menargetkan Muslim dan melarang pernikahan antaragama berdasarkan kesepakatan di Uttar Pradesh. Tidak ada orang Hindu yang ditangkap berdasarkan undang-undang baru tersebut.  

Sehari setelah undang-undang tersebut diberlakukan pada awal Desember, polisi di kota Lucknow dengan keras menghentikan upacara pernikahan antara seorang wanita Hindu, Raina Gupta, dan seorang pria Muslim, Mohammad Asif, yang akan memasukkan ritual Hindu dan Muslim. 

Keluarga, yang mendukung pernikahan tersebut, mengatakan tidak ada yang akan pindah agama, tetapi pernikahan masih dilarang untuk dilanjutkan. 

Dalam kasus lain, seorang pria Muslim, Owais Ahmad, ditangkap pekan lalu dan dijatuhi hukuman 14 hari tahanan pengadilan karena diduga mencoba menekan seorang wanita Hindu agar masuk Islam dan kawin lari pada 2019, menyusul kasus yang diajukan ayahnya. Wanita itu sekarang menikah dengan seorang pria Hindu, dan Ahmad berkata bahwa dia tidak memiliki hubungan dengan wanita itu.  

Seorang pria Muslim berusia 27 tahun, Rashid, dan saudara laki-lakinya ditangkap minggu lalu di Moradabad. Mereka mencoba mendaftarkan pernikahan Rashid dengan seorang wanita Hindu berusia 22 tahun, Muskan Jahan, yang telah masuk Islam sebelum pernikahan. 

Saat ketiganya mengunjungi pengacara, mereka dikelilingi oleh anggota kelompok Hindu sayap kanan, Bajrang Dal, yang mendatangi mereka dan membawa mereka ke kantor polisi. 

Rashid tetap di penjara di Uttar Pradesh atas tuduhan pemindahan agama paksa istrinya, sementara Jahan dibawa ke tempat penampungan oleh polisi. Berbicara kepada anggota Bajrang Dal saat mereka mengelilinginya, Jahan membantah adanya paksaan. "Saya sudah dewasa, saya berusia 22 tahun. Saya menikah atas keinginan saya sendiri," katanya.

Sumber: https://www.theguardian.com/world/2020/dec/14/muslims-targeted-under-indian-states-love-jihad-law

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement