Selasa 15 Dec 2020 05:39 WIB

LSP UMY Resmi Mendapat Lisensi BSNP

Ada tiga hal dalam kualitas SDM yang membuat seseorang disebut kompeten.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Rektor UMY - Gunawan Budiyanto
Foto: Republika/ Wihdan
Rektor UMY - Gunawan Budiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) resmi mendapat lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penyerahan lisensi langsung diserahkan Ketua BNSP, Kunjung Masehat kepada Rektor UMY, Gunawan Budiyanto.

Kunjung mengatakan, sertifikat kompetensi menjadi topik diskusi di kalangan industri nasional. Itu lantaran perannya yang sangat penting dan strategis pada era industri 4.0 dan disrupsi ekonomi, serta dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Yang mana, tenaga kerja bebas bekerja di negara manapun asal dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Ada tiga hal dalam kualitas SDM yang membuat seorang tenaga kerja bisa disebut kompeten.

"Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, sehingga tenaga kerja tersertifikasi lebih dapat dipekerjakan dan produktif," kata Kunjung saat menghadiri rangkaian upacara wisuda vokasi, sarjana, dan pascasarjana UMY periode akademik 2020/2021.

Dia menyebut, sertifikasi kompetensi bisa jadi sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja. Sehingga, mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dan sebagai sarana tingkatkan penghargaan industri lewat kualifikasi kompetensi tertentu.

Lalu, jadi acuan kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan pertimbangan penyusunan rencana strategis pengembangan industri Indonesia. Sehingga, memperkecil jarak serta ketidaksesuaian tenaga kerja dan industri, dunia usaha dan dunia kerja.

Dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18, ayat satu menerangkan tenaga kerja berhak mendapat pengakuan kompetensi kerja usai mengikuti pelatihan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta dan pelatihan di tempat kerja.

Kemudian, ayat dua menerangkan pengakuan kompetensi kerja dilakukan lewat sertifikasi kompetensi kerja. Maka itu, LSP UMY menunjukkan komitmen mengembangkan kompetensi mahasiswa lewat sertifikasi profesi yang menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah.

"Untuk pengembangan masa depan mahasiswa setelah lulus di dunia kerja. Berharap agar LSP UMY terus menambah skema kompetensinya," ujar Kunjung, yang turut menyerahkan sertifikat kepada mahasiswa-mahasiswa UMY yang telah mengikuti uji kompetensi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement