Senin 14 Dec 2020 15:26 WIB

Hendropriyono Komentari Politikus Penjamin Rizieq Shihab

Tiga politikus menyatakan bersedia menjamin penangguhan penahanan Rizieq.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
 Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, tengah, melambai pada wartawan setibanya di Mabes Polri di Jakarta, Indonesia. Sabtu, 12 Desember 2020.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, tengah, melambai pada wartawan setibanya di Mabes Polri di Jakarta, Indonesia. Sabtu, 12 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Usai ditahannya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, tiga pentolan partai politik langsung menyatakan diri sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Pertama adalah Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboebakar Alhabsy.

Aboe mengaku sangat menyayangkan ditahannya Rizieq oleh Polda Metro Jaya. Ia membandingkan dengan kerumunan massa selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang tak satupun diproses pidana.

Baca Juga

"Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana, bisa jadi Rizieq Shihab adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," ujar Aboe lewat keterangan tertulisnya, Ahad (13/12).

Merujuk Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Meski begitu ia tetap menghormati proses hukum yang ada, karena pentolan FPI itu sendiri beritikad baik dengan mendatangi Polda Metro Jaya.

Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan tiga syarat. Pertama, Rizieq Shihab tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak akan melarikan diri.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Di mana seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujar Aboe.

"Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tambah anggota Komisi III itu.

Politikus kedua yang menyatakan diri menjadi penjamin dari Rizieq adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Dalam cicitan di akun Twitter prubadinya, ia menyampaikan salamnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, bahwa keputusannya di luar konteks substansi perkara kerumunan dan politik apapun. "Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya menjamin penangguhan penahanan beliau," ujar Habiburokhman.

Terakhir adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon. Lewat video yang diunggah di akun Yotubenya, ia menilai HRS tidak pantas diperlakukan sewenang-wenang. Proses hukum serampangan yang dilakukan kepolisian dinilainya mencederai keadilan.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan disebutnya tak bisa menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan. Permasalahan tersebut, kata Fadli, sudah tuntas dengan pemberian denda. Namun, kepolisian sengaja menyeret HRS ke persoalan pemidanaan yang tak adil.

"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya, untuk penangguhan penahanan tehadap Habib Rizieq Shihab," ujar Fadli.

Pernyataan ketiga politikus yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq dikomentari oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Meski tak eksplisit menyebut ketiga nama tersebut, ia menyebut bahwa ditahannya Rizieq dan Abubakar Baasyir (ABB) dimanfaatkan oleh sejumlah politikus.

"Mereka (politikus) mengambil kesempatan ini untuk kepentingan politik pribadinya. Jangan sampai manuver-manuver mereka yang menyesatkan itu memperbudak pikiran kalian terutama generasi muda," ujar Hendropriyono lewat keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (14/12).

Menurutnya, jika terorisme merupakan pohon, maka akarnya adalah radikalisme. Adapun radikalisme yang dikembangkan oleh ABB dinilai telah didukung oleh HRS. Ia mengutip kata KH Mustofa Bisri, "Berhentilah mempertuhankan dirimu sendiri, dengan mengadili orang lain sebagai  berbuat ma'ruf atau munkar. Berhentilah membenci, menyakiti, atau menghukum orang lain."

"Kalian dan tak seorang pun dari kita pernah mendapat mandat dari Allah, tidak juga dari hukum negara atau mandat dari rakyat Indonesia. Kalian hanya terjebak oleh para politikus, yang menyalahgunakan keimananmu," ujar Hendropriyono.

Masyarakat pun diimbaunya untuk tidak mendengarkan ceramah atau dakwah yang menghasut dan menyebarkan berita bohong. Menurutnya, mereka hanya berteriak membakar hati, seolah-olah membela pemimpin dan membela agama. "Sejatinya mereka hanya mau menunggangi kamu, untuk keperluan politiknya atau nafsu pribadinya," ujar Hendropriyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement