Senin 14 Dec 2020 06:18 WIB

Wamenag Harap Penahanan HRS tak Direspons Berlebihan

Wamenag berhadap penahanan HRS tidak direspons berlebihan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Foto: dok. Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (14/12).

Baca Juga

Zainut juga berharap organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar). Menurutnya, saat ini ada yangmenganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'rufnahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," katanya.

Zainut juga mengemukakan bahwa peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq meminta masyarakat agar tidak termakan hoaks di medsos. Terlebih lagi dengan ajakan-ajakan yang bersifat memprovokasi. 

"Tindakan provokasi dan intimidasi sudah barang tentu menyalahi aturan dan tidak etis pada konteks penegakan hukum itu yang harus kita hindari," jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga meminta semua orang taat terhadap hukum. Sebab, negara Indonesia adalah negara hukum. "Oleh sebab itu, saya memohon semua warga negara, siapa pun dia, itu harus taat pada hukum. Ini kan negara hukum. Jadi tidak perlu ada orang yang melakukan intervensi kepada urusan hukum," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement