Jumat 25 Dec 2020 14:29 WIB

HRS Tersangka, Sekjen PKS Tawarkan Jadi Penjamin

Aboe mencatat ada 178.039 pelanggaran kerumunan pilkada, tak ada yang dipidana.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen PKS dan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy.
Foto: Dok pribadi
Sekjen PKS dan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy mengaku, siap menjadi penjamin penangguhan tersangka pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yaitu Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurut Aboe, penahanan HRS oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), sangat disayangkan.

"Karena kalau kita lihat selama pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 (pelanggaran kerumunan) tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujar Habib Aboe, sapaan akrabnya dalam keterangan resmi, Ahad (13/12).

Kendati demikian, kata dia, hukum tetap harus dihormati sesuai proses yang berlaku. Terlebih, karena HRS dinilainya mendukung proses hukum, dan menjadikan hal tersebut sebagai itikad baik dengan mendatangi Polda Metro Jaya.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujar sekretaris jenderal (sekjen) PKS tersebut.

Atas dasar itu, Aboe menegaskan, siap untuk menjadi penjamin penangguhan HRS. Usulan itu, ia sebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dalam pasal itu, pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan.

"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe.

Pada umumnya, lanjut dia, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, dengan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga adalah dengan tidak akan melarikan diri dari hukum.

Aboe melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS. Sehingga, seharusnya penangguhan penahanan HRS dapat dilakukan oleh penyidik.

"Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ucap ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.

Penetapan tersangka HRS dan lima orang lainnya terjadi setelah Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS, sebagai penyelenggara.

Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement