Sabtu 12 Dec 2020 21:06 WIB

Kemenkes Tanggapi Munculnya Iklan Vaksin Covid-19 di RS

Kemenkes belum secara resmi minta RS mulai pendaftaran vaksin Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Pejalan kaki melintas di dekat videotron sosialisasi manfaat vaksinasi di Kawasan Senayan, Jakarta. Kemenkes belum secara resmi meminta rumah sakit swasta untuk memulai pendaftaran vaksin Covid-19.
Foto: Prayogi/Republika
Pejalan kaki melintas di dekat videotron sosialisasi manfaat vaksinasi di Kawasan Senayan, Jakarta. Kemenkes belum secara resmi meminta rumah sakit swasta untuk memulai pendaftaran vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai iklan vaksin Covid-19 yang ditawarkan rumah sakit. Kemenkes mengaku kini tengah membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai masalah tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku, Kemenkes belum secara resmi meminta rumah sakit swasta untuk memulai pendaftaran. Sejak awal Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyampaikan 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac yang telah tiba di Tanah Air untuk tenaga kesehatan dan menunggu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

"Kami tidak akan memulai vaksinasi apapun kalau persetujuan belum berjalan. Kami juga sampaikan rekomendasi organisasi kesehatan dunia PBB (WHO), ITAGI bahwa prioritas vaksin adalah garda terdepan yaitu tenaga kesehatan dan pemberi pelayanan publik," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (12/12).

Ia mengakui Kemenkes menunggu uji klinis fase 3 di Bandung selesai kemudian hasilnya akan diadopsi. Kemudian, dia melanjutkan, vaksin untuk umum dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Kendati demikian Kemenkes sedang membuat standar petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan vaksinasi ini. Kemudian, dia menambahkan, regulasi vaksinasi Covid-19 akan diatur oleh Kemenkes, termasuk standar, prosedur, sistem pencatatan pelaporan akan mengikuti dan sesuai dengan kebijakan regulator.

Setelah pedoman rampung, fasilitas kesehatan harus mengikuti aturan Kemenkes. "Pelaksana di rumah sakit, termasuk fasilitas kesehatan swasta. Kemudian kalau tidak sesuai dengan petunjuk teknis ya nanti pasti akan ada teguran bisa dari Kemenkes atau Dinas Kesehatan yang memberikan izin berdirinya fasilitas kesehatan," katanya.

Terkait tawaran vaksinasi Covid-19, ia meminta masyarakat yang tertarik untuk imunisasi virus ini supaya terlebih dahulu menghubungi rumah sakit tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kemudian, ia meminta masyarakat pantau informasi, termasuk dari pemerintah karena ini menjadi peta jalan.

"Akses informasi resmi di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomoni Nasioal (KCPPEN), buka website Kemenkes atau melalui telpon Kemenkes untuk jadi acuan," kata perempuan yang juga Juru Bicara Vaksin Covid-19 itu.

Sebelumnya beredar iklan promosi jasa vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia. Di iklan itu lengkap ditulis estimasi kedatangan vaksin dalam jangka waktu satu hingga dua bulan mendatang. Di iklan itu juga ditulis pasien yang perjanjian atau booking Vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.

"Pesan sekarang whatsapp pendaftaran 0823 5226 6677. Makin aman menjalani 2021 dengan Vaksin Covid-19," tulis iklan rumah sakit tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement