Kamis 10 Dec 2020 15:38 WIB

Digugat di Amerika, Pangeran MBS Bantah Kirim Tim Pembunuh

Pangeran MBS dituduh kirim tim pembunuh untuk menghabisi Saad al-Jabri.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman
Foto: AP/Amr Nabil
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad Bin Salman (MBS), telah menolak semua tuduhan mengirim regu pembunuh untuk menghabisi nyawa mantan kepala intelijen yang diasingkan, Saad Al-Jabri. Penguasa de-facto Kerajaan sedang dituntut oleh Al-Jabri yang berusia 62 tahun di pengadilan Amerika Serikat (AS).

"Cacat dalam pengaduan ini begitu jelas dan begitu dalam sehingga hanya dapat dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari pencurian besar-besaran penggugat," ujar Pengadilan Kerajaan di Riyadh kepada BBC.

Baca Juga

Percobaan penculikan dan pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan hanya beberapa hari setelah pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul. Menurut kasus yang diajukan oleh Al-Jabri, MBS secara pribadi mengendalikan tim tentara bayaran Pasukan Harimau untuk membunuhnya di Kanada.

Gugatan setebal 106 halaman yang diajukan oleh Al-Jabri di Washington DC pada Agustus lalu. Gugatan ini mengklaim bahwa pangeran menginginkan dia dibunuh karena  memiliki informasi yang akan memberatkannya.

MBS mengatakan bahwa Al-Jabri berusaha untuk menutupi kejahatannya sendiri, termasuk pengeluaran atau pencurian langsung sekitar 11 miliar dolar dari dana pemerintah. Tuduhan ini langsung mendapatkan bantahan Al-Jabri.

"Putra Mahkota adalah putra Raja dan penerus yang ditunjuk. Bersama dengan Raja, dia duduk di puncak pemerintahan Arab Saudi. Dia berhak atas kekebalan berbasis status dari gugatan apa pun di pengadilan AS," ujar Pengadilan Kerajaan dikutip dari Middleeastmonitor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement