Kamis 10 Dec 2020 12:38 WIB

Mesir Mulai Berhentikan Imam yang Terkait Ikhwanul Muslimin

Imam terkait Ikhwanul Muslimin mulai diberhentikan Mesir.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Mesir Mulai Berhentikan Imam yang Terkait Ikhwanul Muslimin. Foto: Logo ikhwanul muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Mesir Mulai Berhentikan Imam yang Terkait Ikhwanul Muslimin. Foto: Logo ikhwanul muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Menteri Agama Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, mengeluarkan keputusan pada 1 Desember 2020 untuk menghentikan pekerjaan seorang imam dan pengkhotbah di kegubernuran Port Said berdasarkan keputusan yudisial.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari yang sama, Kementerian Wakaf Agama mengatakan bahwa berdasarkan putusan yang dikeluarkan terhadap Abd al-Rahman Ahmed Qandil, imam dan pengkhotbah di Wakaf Port Said, keputusan pemecatan itu termasuk peringatan kepada semua masjid di republik itu untuk tidak mengizinkan dia naik mimbar, memberikan ceramah atau memimpin sembahyang apapun di masjid.

Baca Juga

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya di kementerian mengatakan kepada Al-Monitor, dilansir Kamis (10/12), bahwa keputusan yang dikeluarkan terhadap Qandil membuktikan afiliasinya dengan kelompok Ikhwanul Muslimin. Putusan itu dipindahkan ke Departemen Sumber Daya Manusia di kementerian, yang menjunjung tinggi ketidakabsahan sang imam untuk terus mempraktikkan pekerjaannya. Gomaa kemudian mengeluarkan keputusan untuk memecatnya secara resmi.

Sumber tersebut mengatakan, keputusan ini bukan yang pertama, karena Gomaa telah meluncurkan kampanye besar beberapa tahun lalu untuk membersihkan kementerian tersebut dari sisa-sisa Ikhwanul Muslimin dan mereka yang mengikuti ideologi dan metodologinya.

Dia menunjukkan, bahwa berdasarkan putusan yudisial, Kementerian Agama memberhentikan empat imam pada 4 November 2020 dan mencabut izin lainnya. Mereka termasuk Ahmed Muhammad Jumah Salem, Muhammad Abdullah Hussein al-Jabali, Omar Hamid Tamam, Muhammad Muhammad Abd al-Sami dan Abd al-Wahhab Mustafa Mustafa Khoder.

Kementerian juga memperingatkan dalam pernyataan resmi 4 November, mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bergabung dengan kelompok terlarang, yang mengadopsi ideologi ekstremis, atau melakukan tindakan sabotase atau hasutan, meskipun melalui media sosial.

Pada 21 Juli 2020, Kementerian Agama mengumumkan pemecatan dua imam dari Wakaf Sharqiya berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan terhadap mereka. Ditekankan bahwa tidak ada ruang dalam kementerian untuk ideologi ekstremis atau individu yang tergabung dalam kelompok teroris.

Kementerian juga telah mengumumkan pada 21 November 2019, pemecatan para imam dan penceramah dari masjid setelah terbukti bahwa mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin. Kementerian Wakaf telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sembilan imam pada 31 Oktober 2019, berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin. Enam imam diberhentikan dari pekerjaan pada 25 Januari 2014 karena partisipasi mereka dalam demonstrasi pro-Ikhwanul Muslimin.

Pada 16 November 2019, Mahkamah Agung Administratif pada Dewan Negara Mesir memeriksa gugatan yang diajukan oleh pengacara Samir Sabry, yang terkenal di Mesir karena dekat dengan pihak berwenang. Gugatan itu meminta negara untuk mengeluarkan keputusan yang akan membuat semua karyawan milik Ikhwanul Muslimin diberhentikan dari jabatan publik mereka.

Sabry mengatakan kepada Al-Monitor melalui telepon, bahwa dia mengajukan gugatan karena Ikhwanul Muslimin ingin mengontrol semua aspek negara Mesir setelah Revolusi 25 Januari dan kebangkitan kelompok itu ke tampuk kekuasaan, dan mereka mengeluarkan banyak keputusan yang menunjuk beberapa anggota kelompok untuk banyak posisi negara.

Dia mengatakan, dia mengajukan gugatan karena menurutnya penyebaran anggota Ikhwanul Muslimin di departemen pemerintah akan mempengaruhi kinerja pemerintah tersebut. Hal itu terutama mengingat anggota tersebut termasuk kelompok teroris dan tidak terbayangkan untuk membiarkan mereka tetap di posisi mereka.

Sabry mengatakan, putusan Pengadilan untuk Hal-hal Mendesak, yang dikeluarkan pada 23 September 2013,  melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin, dan karyawan yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin teroris harus diberhentikan sebagai akibatnya.

Sumber pemerintah di Kementerian Wakaf Agama mengatakan kepada Al-Monitor, bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian untuk memberhentikan para imam ini didasarkan pada putusan pengadilan terhadap mereka karena afiliasi mereka dengan Ikhwanul Muslimin. Keputusan tersebut, katanya, sesuai dengan hukum, karena putusan Pengadilan untuk Hal-hal Mendesak tahun 2013 melarang afiliasi apa pun dengan Ikhwanul Muslimin, yang disebut menjadi kelompok teroris, dan aktivitas apapun yang terkait dengannya.

Sumber itu mengatakan, putusan itu melarang semua warga negara bergabung dengan kelompok ini dan semua institusi untuk berafiliasi dengannya. Ia menambahkan, semua keputusan penghentian layanan imam yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin adalah keputusan hukum karena didasarkan pada putusan peradilan.

Adel Ramadan, seorang peneliti hak asasi manusia dengan Inisiatif Mesir untuk Hak Pribadi, mengatakan kepada Al-Monitor melalui telepon bahwa Konstitusi Mesir telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena itu ia menekankan bahwa keputusan pemecatan tidak sejalan dengan konstitusi.

Pasal 65 Konstitusi Mesir menetapkan bahwa "kebebasan berpikir dan berpendapat dijamin. Semua individu memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui pidato, tulisan, citra atau cara ekspresi dan publikasi lainnya."

Dalam hal ini, ia menilai negara selama bertahun-tahun telah mengadopsi pendekatan bermusuhan sejauh menyangkut Ikhwanul Muslimin. Saat ini, menurutnya, pemerintah mengadopsi beberapa tindakan hukuman untuk memperketat jerat di sekitar kelompok tersebut melalui penuntutan keamanan, kampanye penangkapan, penyitaan dan penyitaan dana, perpeloncoan anggota dalam aparatur pemerintah serta pemberhentian sejumlah besar anggota kelompok dari berbagai posisi pemerintahan.

Ia mencontohkan, keputusan Kementerian Wakaf untuk memberhentikan sejumlah besar imam melanggar undang-undang karena didasarkan pada putusan Mahkamah Urgensi dan tidak berdasarkan ketentuan Dewan Negara yang berwenang dalam hal ini.

Ramadan mengatakan, Pengadilan untuk Hal-hal Mendesak telah berubah menjadi alat politik di tangan negara. Pasalnya, pengadilan telah berulang kali digunakan untuk tujuan politik dan untuk mengeluarkan putusan yang menguntungkan negara, terutama pada tanggal 31 Desember 2016, ketika mengeluarkan putusan untuk menyerahkan pulau Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi.

Dia mengatakan, negara memilih Gomaa sebagai menteri karena dia dikenal karena sikap permusuhannya yang terbuka terhadap Ikhwanul Muslimin, sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan media tentang pentingnya menghadapi kelompok tersebut. Gomaa berkali-kali mengatakan negara harus tegas menghadapi anggota kelompok karena mereka seperti anggota korup yang perlu diberantas agar negara bisa bertahan.

"Hal ini menjelaskan peran Gomaa dalam mengeluarkan banyak keputusan yang memberhentikan para imam yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin," kata Ramadhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement