Kamis 10 Dec 2020 08:38 WIB

OJK: Dibanding Bank Umum, Kredit BPR Lebih Positif

OJK mencatat pertumbuhan kredit yang disalurkan BPR tumbuh 4,99 persen secara tahunan

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan ada tiga catatan agar bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa terjaga secara baik. Pertama, BPD harus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan dan integritas.

Kedua, BPD harus menjunjung tinggi profesionalitas. Ketiga, BPD harus bisa berinovasi sektor digital agar bisa bersaing di pasar.“BPD merupakan kelompok yang ternyata lebih resilience atau tahan banting dalam menghadapi Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/12).

OJK mencatat pertumbuhan kredit yang disalurkan BPR tumbuh 4,99 persen secara tahunan pada Oktober 2020. Padahal, kata Wimboh, penyaluran kredit bank nasional minus 0,47 persen pada periode yang sama.“Pertumbuhan kredit BPD masih positif secara yoy dan ytd,” ucapnya.

Selain itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank daerah juga lebih rendah, yakni 3,09 persen, dibandingkan industri bank secara umum yang sebesar 3,15 persen (gross) dan 1,03 persen (net). "Secara keseluruhan, untuk penyaluran kredit, NPL, BPD bagus. BPD juga sangat diuntungkan untuk tumbuh masa depan. Kami harap, BPD bisa menjadi motor penggerak daerah privilege luar biasa," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement