Selasa 08 Dec 2020 01:13 WIB

KPK: Akurasi Data Penerima, Masalah Utama Penyaluran Bansos

Keluhan terbanyak masyarakat tidak menerima bantuan meski telah didata.

ilustrasi:bansos - Warga mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos di kantor pos (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
ilustrasi:bansos - Warga mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos di kantor pos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bantuan sosial hingga saat ini adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

"Rendahnya kualitas dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos seperti tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/12).

Baca Juga

Data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan yang masuk, paling banyak dilaporkan adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan. "Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan. Salah satunya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak padan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan serta minimnya informasi tentang penerima bantuan," kata dia.

Saat ini, lanjut dia, KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial. Terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosial (Kemensos), KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kemensos berbeda sehingga KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut. "Selain itu, integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan masih lemah," ujar Ipi.

Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasannya. "Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana hingga pemerasan dan penggelapan bantuan," tuturnya.

Ia pun memastikan lembaganya akan terus mengawal penyelenggaraan bansos ke depan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

 

sumber : Antara

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement