Senin 07 Dec 2020 17:15 WIB

Ini Tahapan Perkuliahan Tatap Muka Mulai Januari 2021

Pembelajaran tatap muka ditutup kembali jika ada penularan Covid-19.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) Prof Ir Nizam
Foto: Dok UBSI
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) Prof Ir Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan tahapan perguruan tinggi dapat melaksanakan perkuliahan tatap muka pada Januari 2021. Kemendikbud menyatakan pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tatap muka dilakukan dengan syarat yang ketat. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, tidak semua pendidikan atau kuliah dapat diselenggarakan melulu dengan pembelajaran daring. Karena itu, pembelajaran luring/tatap muka diperlukan.

Baca Juga

Syarat pertama melaksanakan pembelajaran daring, yakni perguruan tinggi atau kampus harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus. "Diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka bila sudah betul-betul siap," kata dia kepada wartawan, Senin (7/12).

Jika sudah siap melaksanakan perkuliahan tatap muka maka kampus wajib mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat. Secara teknis hal ini, ia mengatakan, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah. 

Jika ada kasus penularan di kampus, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi dapat menutup kembali kampus tersebut sampai kembali aman. Selain itu, dia mengatakan, pemda dapat mengusulkan ke Dikti melalui LLDikti untuk menutup kembali kampus bila dipandang perlu. 

Keleluasaan pemda

photo
Sejumlah murid mengenakan masker dan pelindung wajah saat proses belajar mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Desa Garut, Kecamatan Darul Imara, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. - (ANTARA/Ampelsa)

Jika kewenangan melaksanakan pembelajaran tatap muka di pendidikan tinggi diserahkan kepada kampus maka tidak demikian dengan pembelajaran tatap muka di tingkat SD, SMP, dan SMA. Kemendikbud tetap mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk tiga tingkat sekolah itu pada awal Januari 2021, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Namun, keleluasaan pembelajaran tatap muka diberikan kepada pemerintah daerah. "Pemda bisa membuka sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka pada zona-zona yang aman dari Covid-19," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri.

Jumeri juga mengatakan Kemendikbud mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk mengurangi dampak psikologis siswa selama pendidikan jarak jauh (PJJ). "Hal ini bertujuan untuk mengurangi stress anak, resah dan juga masalah lain akibat PJJ ini," ujar Jumeri.

Pada pelaksanaannya, pemda dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dalam melakukan pembukaan sekolah di kecamatan maupun kelurahan yang dirasa aman. Dalam perjalanannya, lanjut dia, apabila pembelajaran tatap muka di kelas ternyata memunculkan klaster Covid-19 baru di sekolah atau terjadi penambahan kasus yang signifikan dampak dari pilkada dan liburan akhir tahun maka pembelajaran tatap muka bisa dihentikan. 

Selain itu, Jumeri mengatakan, ada tiga pihak yang harus sepakat  dan siap dengan pembelajaran tatap muka, yakni pemda, sekolah, dan orang tua. Jika pemda sudah memerintahkan pembukaan sekolah tetapi sekolah belum siap maka pembelajaran tetap dilakukan dengan daring. 

Jika pemda dan sekolah siap sedangkan orang tua tidak siap melepas anaknya melakukan pembelajaran tatap muka maka sekolah diminta untuk memfasilitasi pembelajaran anak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement