Senin 07 Dec 2020 14:05 WIB

Ini 7 Anggota Komisi Yudisial yang Ditetapkan DPR

Salah satunya adalah istri dari anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil ketua DPR yang membidangi bidang kesejahteraan rakyat, Muhaimin Iskandar.
Foto: DPR
Wakil ketua DPR yang membidangi bidang kesejahteraan rakyat, Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 yang telah melalui uji kelayakan oleh Komisi III minggu lalu. Salah satunya adalah Sukma Violeta yang merupakan istri dari anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Penetapan tujuh anggota KY dilakukan dalam forum Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2020-2021 yang dilakukan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

"Apakah keputusan Komisi III hasil fit and proper test anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2020-2025 tersebut dapat ditetapkan?" tanya Muhaimin dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Senin (7/12).

Berikut ini tijuh nama anggota Komisi Yudisial yang ditetapkan DPR:

1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)

2. M Taufiq Hz (unsur mantan hakim)

3. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)

4. Bin Ziyad Khadafi (unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurjanah (unsur masyarakat)

 

Sebelumnya selama proses uji kelayakan, masing-masing calon anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.

Secara umum, tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan jakim.

Setelah itu, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Sesi wawancara dilaksanakan hari Selasa 1 Desember 2020. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement