Senin 07 Dec 2020 06:11 WIB

Penumpang Bawa Benur Ilegal, Ini Tindakan Pelni

Benur ilegal yang dibawa adalah benih lobster.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukkan barang bukti  beniuh lobster yang akan diselundupkan (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan barang bukti beniuh lobster yang akan diselundupkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan meningkatkan pengawasan barang penumpang. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menyesalkan, pelanggaran penumpang yang membawa barang bawaan terlarang yakni benih lobster atau benur ilegal.  

"Untuk mencegah terulangnya kejadian ini, perusahaan mengajak kerja sama seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan barang bawaan mulai dari darat hingga sebelum penumpang naik ke atas kapal," kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (7/12). 

Baca Juga

Dia memastikan, Pelni akan membantu aparat kepolisian mengungkap kasus pelanggaran barang bawaan penumpang yang terjadi di KM Kelud. Yahya menegaskan, Pelni akan bekerja sama dengan penegak hukum menyusul penangkapan penumpang KM Kelud yang mencoba membawa benih lobster ilegal di Pelabuhan Batam, kemarin (6/12). 

Yahya mengimbau seluruh penumpang kapal agar dapat mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku. Dia mengatakan, penumpang dilarang membawa bawaan dengan tidak membawa minuman beralkohol, senjata tajam, barang berbahaya, maupun barang-barang yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku. 

"Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas dan diturunkan di pelabuhan berikutnya untuk kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Yahya. 

Diketahui, KM Kelud merupakan kapal berkapasitas dua ribu penumpang. Kapal tersebut melayani rute Tanjung Priok - Batam - Tg Balai Karimun - Belawan - Tanjung Balai Karimun - Batam - Tanjung Priok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement