Ahad 06 Dec 2020 03:28 WIB

FSGI Minta Klaster MAN 22 Jakarta Ditangani Serius

Kepala sekolah dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam klaster MAN 22

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Christiyaningsih
Petugas PPSU Kelurahan Palmerah menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 22 Jakarta, Palmerah, Jakarta, Jumat (4/12). Penyemprotan tersebut dilakukan akibat sebanyak 21 guru dan 9 staf Tata Usaha (TU) di MAN 22 Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 usai melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas PPSU Kelurahan Palmerah menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 22 Jakarta, Palmerah, Jakarta, Jumat (4/12). Penyemprotan tersebut dilakukan akibat sebanyak 21 guru dan 9 staf Tata Usaha (TU) di MAN 22 Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 usai melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyayangkan munculnya klaster satuan pendidikan di salah satu Madrasah di DKI Jakarta. Klaster madrasah ini seharusnya dapat dicegah jika pimpinan madrasah cermat dalam memitigasi resiko penularan covid 19 sebelum kegiatan studi wisata dilakukan.

Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan akibat lemahnya mitigasi risiko penularan covid 19, sebanyak 30 guru-karyawan MAN 22 Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-29. Klaster ini diduga muncul seusai acara study tour ke Yogyakarta.

Baca Juga

Retno mengatakan kejadian ini harus menjadi pembelajaran dan perhatian bersama untuk pimpinan madrasah maupun pimpinan sekolah di Indonesia. "Maka seharusnya kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang kembali," kata Retno, Sabtu (5/12).

FSGI mendorong Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi DKI Jakarta melalukan pemeriksaan atau BAP kepala madarash sebagaimana ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Pemeriksaan didasarkan pada adanya dugaan kelalaian dan lemahnya manajemen mitigasi risiko pimpinan madrasah sehingga menimbulkan kerugian pada Negara dan madrasah.

 

Kelalaian tersebut berpotensi besar merugikan negara, anak-anak (bisa anak kandung atau anak murid), dan warga sekolah lainnya akibat ketidakcermatan atau kelalaian Kepala Madrasah dalam melaksanakan wisata saat pandemi Covid-19.

"Kepala madrasah lalai memberikan perlindungan terhadap guru dan tidak berupaya melakukan pencegahan terhadap kerugian bagi guru dan negara. Harus dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah yang sedang menjabat sekarang ini," imbuh Retno.

Menurut Retno, kepala madarasah baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena tidak cermat dan lalai dalam melaksanakan program wisata. Sebanyak 40 orang dengan posisi duduk di mobil dalam jarak yang berdekatan dan perjalanan Jakarta-Yogyakarta yang waktu tempuhnya bisa delapan sampai sembilan jam.

Mitigasi risiko seharusnya dapat dilakukan dengan menunggu hasil dari guru yang sakit dan sedang tes swab. Kalau ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka seluruh peserta studi tour wajib swab juga.

"Kalau pun pihak Madrasah sudah mengantongi izin dari Kanwil Agama DKI Jakarta untuk studi wisata ke Yogyakarta, maka tur hanya dapat diikuti oleh yang hasil tes swabnya negatif. Ini mitigasi risiko yang terukur," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement