Sabtu 05 Dec 2020 12:03 WIB

KPK Masih Periksa Pejabat Kemensos Terjaring OTT

Ada beberapa orang pejabat Kemensos yang terkena OTT KPK.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK masih melakukan pemeriksaan kepada pejabat Kemensos yang terjaring OTT akibat dugaan suap bansos Covid-19.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK masih melakukan pemeriksaan kepada pejabat Kemensos yang terjaring OTT akibat dugaan suap bansos Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Sosial yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (2/12) dini hari. Pejabat yang terjaring diduga menerima hadiah dari vendor bantuan sosial.

"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial Covid-19. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Namun, Ghufron masih enggan membeberkan identitas para terperiksa maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. Dia mengatakan hal tersebut akan diungkap dalam jumpa pers yang dijadwalkan digelar pada Sabtu malam.

"Terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita , kami akan ekspos dan konpers yang akan dilaksanakan nanti malam," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap pejabat Kementerian Sosial pada Rabu dini hari. "Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan pejabat yang terjaring OTT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial. "Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement