Sabtu 05 Dec 2020 10:40 WIB

Hongaria Vonis Eks ISIS Asal Suriah Penjara Seumur Hidup

Hongaria menjatuhkan vonis penjara seumur hidup mantan ISIS

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Hongaria menjatuhkan vonis penjara seumur hidup mantan ISIS. Ilustrasi Kelompok ISIS
Foto: Foto : MgRol112
Hongaria menjatuhkan vonis penjara seumur hidup mantan ISIS. Ilustrasi Kelompok ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, BUDAPEST – Pengadilan Hongaria menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12), karena terorisme, dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada 2015. Pria itu diidentifikasi di media lokal sebagai F Hassan yang berusia 28 tahun.

Menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest, pria itu merupakan komandan kelompok ISIS, dan harus menghabiskan setidaknya 30 tahun di balik jeruji besi.

Baca Juga

"Tugasnya adalah membuat 'daftar kematian' dari 'musuh Islam'," kata pernyataan pengadilan itu, dilansir dari laman Alaraby pada Jumat (4/12).

"Dia secara pribadi terlibat dalam eksekusi beberapa orang, termasuk pemenggalan kepala seorang pemimpin suku," lanjut pernyataan itu.

Pengacaranya mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti jaksa penuntut yang telah mencari hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Menurut jaksa, terdakwa memimpin sebuah unit kecil ISIS di Provinsi Homs pada 2015. Tugasnya meneror, dan mengeksekusi warga sipil serta pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut. 

Jaksa penuntut menyatakan, dia secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota al-Sukhnah. Selain itu juga dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015. Kemudian menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak. 

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hongaria mengambil bagian dalam penyelidikan, yang dikoordinasikan dengan Badan Kerjasama Peradilan, Eropa Eurojust. Sekitar 10 saksi di Belgia dan Malta, serta di Hongaria, memberikan kesaksian.

Pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest pada Desember 2018. Dia ditangkap setelah menunjukkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya, dan seorang rekan perjalanan wanita. 

Pengacara pembelanya berpendapat bahwa bukti jaksa gagal mendukung tuduhan tersebut. Ini termasuk bukti panggilan telepon yang disadap, rekaman video pembunuhan, dan pernyataan pria itu sendiri.

Sumber: https://english.alaraby.co.uk/english/news/2020/12/3/hungary-jails-syrian-is-commander-over-imam-beheading

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement