Sabtu 05 Dec 2020 06:18 WIB

Hakim Konfirmasi Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram

Aliran uang Nurhadi ke selebgram dikonfirmasi hakim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Hakim Konfirmasi Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram. Foto: Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hakim Konfirmasi Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram. Foto: Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang selebgram bernama Agnes Jennifer dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12).

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengonfirmasi ihwal kabar kedekatan Agnes dengan terdakwa Nurhadi. Hal tersebut berdasarkan beberapa pemberitaan yang menyebut adanya aliran uang Nurhadi mengalir ke Agnes.

Baca Juga

"Saya tunjukkan sejumlah berita, ini judulnya 'KPK Temukan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik', ini gimana?" tanya Rudjito.

"Ya itu kan dari media yang buat," jawab Agnes.

Hakim Saefudin Zuhri pun menanyakan kepada Agnes apakah mengenal Nurhadi. Kepada Majelis Hakim, Agnes juga menegaskan tidak mengenal Nurhadi.

Agnes mengatakan tahu Nurhadi setelah membaca surat panggilan kepada dirinya, di surat itu tertera nama Agnes diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

"Apakah pernah komunikasi, " tanya Hakim.

"Tidak, tidak pernah (komunikasi dengan Nurhadi)," kata Agnes.

Agnes menegaskan dirinya tidak mengenal Nurhadi. Dia juga membantah ada menerima aliran dana suap Nurhadi.

"Tidak ada, tidak ada, tidak pernah (terima aliran dana)," tegasnya.

Saat perkara Nurhadi masih dalam penyidikan, Agnes Jennifer pernah  dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengatakan saat itu memeriksa Agnes untuk mengonfirmasi adanya aliran dana ke Agnes.

"Penyidik mengonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Setelah diperiksa KPK, Agnes Jennifer juga mengaku tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Dia mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti.

"Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti saja," ujar Agnes usai diperiksa kala itu.

Dalam persidangan, terungkap anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi membeli sebuah tas merek Hermes senilai Rp 600 juta dari Agnes Jenifer.

"Apa betul saudara pernah jual tas hermes ke Rizky Aulia, " tanya Jaksa Wawan Yunarwanto.

"Iya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco Mais kalau tidak salah, Rp 600 juta," kata Agnes Jenifer saat bersaksi.

Agnes menerangkan transaksi dilakukan secara daring dan sepakat tas mahal tersebut dibeli Aulia dengan harga Rp 600 juta. Saat itu, kata Agnes, Aulia langsung memberikan DP sebesar Rp 100 juta.

"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," terang Agnes.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement