Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ganjar Imbau Paslon tak Buat Kerumunan di Akhir Kampanye

Sabtu 05 Dec 2020 06:15 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Foto: dok. Humas Prov Jateng
Di Jawa Tengah terjadi kampanye yang hingga turun ke jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 5 Desember 2020 ini merupakan hari terakhir masa kampanye. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak melakukan kegiatan kampanye yang menyebabkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sisa masa kampanye ini.

"Faktanya, di Jawa Tengah terjadi kampanye yang turun ke jalan. Maka saya sampaikan kepada Bawaslu, bubarkan, kerja sama dengan pemda bisa dan kepolisian bisa," ujar Ganjar dalam dialog yang disiarkan daring, Jumat (4/12).

Baca Juga

Menurut dia, pada pertemuan para sekretaris jenderal partai politik di Jakarta telah sepakat tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan keramaian massa di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pasangan calon bisa menggunakan ruang lain untuk bisa berkampanye.

Selain itu, Ganjar juga meminta saksi pasangan calon atau partai politik untuk mengimbau pemilih tak berkumpul setelah melakukan pencoblosan. Karena ini hanya sebatas imbauan, ia juga meminta KPU menyiapkan antisipasi jika pemilih tetap menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Diatur betul jarak, mereka dipastikan tidak bersentuhan. Nanti yang paling ramai biasanya sudah penghitungan, biasanya suporter datang," kata Ganjar. 

Hal ini juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya. Ia mengimbau para pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak berkumpul di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan dan penularan Covid-19.

Menurutnya, proses pemungutan dan penghitungan suara cukup diawasi oleh saksi pasangan calon dan pengawas TPS dari jajaran Bawaslu. Ia mendorong petugas, pengawas, dan saksi pasangan calon mendokukementasikan setiap prosesnya sebagai bukti transparansi.

"Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai, sehingga transparansi tetap ada," kata Tito

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler