Sabtu 05 Dec 2020 06:11 WIB

Laporan Putri JK Masih dalam Proses Administras di Bareskrim

Polisi meminta publik untuk sabar menunggu perkembangan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan laporan Muswira Kalla, putri mantan Wapres Jusuf Kalla atas eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri. "Sudah saya cek di Ditsiber ternyata belum sampai, masih proses administrasi, jadi masih di Biro Ops," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/12).

Dia meminta publik untuk sabar menunggu perkembangan kasus tersebut. "Nanti kita akan update ya," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri dilaporkan oleh Muswira Kalla ke Bareskrim Polri karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla. Muswira atau Ira mengatakan pihaknya membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya. Laporan terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, YouTube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Cicitan Ferdinand yang dilaporkannya berbunyi: "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement