Jumat 04 Dec 2020 22:05 WIB

Majelis Nasional Prancis Setujui Resolusi Soal Karabakh

Resolusi mengakui Nagorno-Karabakh sebagai negara merdeka - Anadolu Agency

Resolusi mengakui Nagorno-Karabakh sebagai negara merdeka - Anadolu Agency
Resolusi mengakui Nagorno-Karabakh sebagai negara merdeka - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Majelis Nasional Prancis menyetujui resolusi yang menyerukan pemerintah untuk mengakui Nagorno-Karabakh sebagai sebuah republik pada Kamis. Setelah disahkan bulan lalu di Senat, resolusi yang memiliki nilai simbolis itu disetujui di Majelis dengan 188 suara mendukung dan tiga suara menolak, sementara 16 lainnya abstain.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah Prancis diminta untuk mengakui "Republik Nagorno-Karabakh" dan mengevaluasi kembali proses keanggotaan Turki di Uni Eropa dengan mitra Eropa atas perannya dalam konflik Nagorno-Karabakh.

Baca Juga

Sementara itu, menurut PBB, Nagorno-Karabakh adalah wilayah Azerbaijan. Prancis telah mengundang banyak kritikan karena meninggalkan kenetralannya dan mendukung Armenia dalam konflik Nagorno-Karabakh sebagai salah satu negara Ketua Bersama OSCE Minsk Group.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian menolak seruan pengakuan tersebut, mengatakan bahwa Armenia tidak memerlukannya. Dia juga menekankan bahwa jika keputusan tersebut diambil, Prancis akan keluar dari OSCE Minsk Group dan melepaskan peran mediatornya.

Pada 23 November, Senat Prancis mengadopsi resolusi yang menyerukan pengakuan Nagorno-Karabakh sebagai "sebuah republik". Nagorno-Karabakh, juga dikenal sebagai Upper Karabakh, adalah wilayah yang diakui secara internasional sebagai bagian dari Azerbaijan.

Wilayah itu diduduki oleh Armenia pada 1991 dan sejak itu menyebabkan keretakan yang dalam dengan tetangganya Azerbaijan. Bentrokan baru di wilayah itu pecah pada 27 September dan berakhir dengan gencatan senjata yang ditengahi Rusia enam minggu kemudian.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/majelis-nasional-prancis-setujui-resolusi-soal-karabakh/2065362
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement