Jumat 04 Dec 2020 19:01 WIB

Disdukcapil Depok akan Pasang Papan Informasi Layanan

Ini jadi sarana menempatkan semua informasi layanan administrasi kependudukan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan melakukan pemasangan papan informasi pelayanan dukcapil di 63 kelurahan yang ada di Kota Depok. Pemasangan papan informasi ini dilakukan bertahap mulai dari 1 Desember hingga 5 Desember 2020.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pemasangan papan diharapkan dapat menjadi media informasi bagi masyarakat mengenai pelayanan dukcapil. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu semua layanan dukcapil.

"Ini menjadi media atau sarana menempatkan semua informasi layanan administrasi kependudukan. Seperti poster flyer program program dukcapil termasuk juga informasi hasil cetak KTP atau nama-nama warga yang belum rekam KTP elektronik," ujar Nuraeni dalam siaran pers, Jumat (4/12).

Menurut Nuraeni, upaya ini merupakan amanat Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018. Yaitu tentang peningkatan kualitas layanan kependudukan, yang berbunyi salah satu fasilitas peningkatan kualitas layanan adminduk adalah tiap harinya disdukcapil harus mengumumkan semua dokumen. Baik yang sudah diterbitkan melalui situs atau papan pengumuman.

"Kami siapkan kali ini bentuknya papan informasi sebagai sarana pengumuman informasi dokumen apa saja yang sudah diterbitkan agar diketahui oleh warga," jelas Nuraeni.

Nuraeni menambahkan, pelayanan terbaik harus terus digesa. Demi mewujudkan pelayan yang terbaik bagi masyarakat. Ke depan pengiriman dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan melalui pos dan giro.

"Jika ada warga yang mengalami hambatan dalam pembuatan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik, silakan whatsApp saja pada nomor 08111137127. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan," pungkas Nuraeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement