Jumat 04 Dec 2020 19:03 WIB

Kemenhub Sepakati Konsesi dengan Pelabuhan Tiga Bersaudara

Konsesi tersebut diberikan selama 25 tahun dengan biaya konsesi lima persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Keyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Izin Terminal Khusus (TERSUS)/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) kepada tiga Perusahaan.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Keyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Izin Terminal Khusus (TERSUS)/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) kepada tiga Perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengkonsesikan pengusahaan Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB). PT PTB pada hari ini, Jumat (4/12), menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian PerhubunganI. 

"Lama konsesinya 25 tahun dengan concession fee lima persen," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo di Jakarta, Jumat (4/12). 

Baca Juga

Agus memastikan nantinya PT PTB akan mengimplementasikan penugasan dari pemerintah, KSOP, dan pemerintah daerah. Dengan begitu, Agus mengharapkan Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda dapat berjalan sesuai yang diharapkan. 

"Harapan kami nanti di saba Insyaallah akan online, seluruh kegiatan bisa digital. Semua saya harap bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku dan efisien," ujar Agus. 

Dengan konsesi tersebut, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro mengatakan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. 

Sementara itu, Business Development PTB Kamaruddin Abtami menuturkan, perjanjian kerja sama perizinan atau konsesi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, Kamruddin menilai dapat membuat entitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

“Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan,” tutur Kamaruddin.

Kamaruddin mengharapkan, kerja sama tersebut dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders. Khususnya dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement