Jumat 04 Dec 2020 19:01 WIB

PGRI: Pembukaan Sekolah Harus Diikuti SOP Jelas dan Terukur

Pemerintah memberikan kewenangan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah murid memperlihatkan poster sosialisasi pencegahan COVID-19 sebelum pembagian masker di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Desa Garut, Kecamatan Darul Imara, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (2/12/2020). Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Masker Sekolah (Gemas) dengan menyasar sebanyak 1,08 juta pelajar dari 6.783 sekolah di Aceh  dengan melibatkan 117.712 guru untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan benar di sekolah guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang pemberlakukan belajar tatap muka secara normal.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Sejumlah murid memperlihatkan poster sosialisasi pencegahan COVID-19 sebelum pembagian masker di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Desa Garut, Kecamatan Darul Imara, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (2/12/2020). Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Masker Sekolah (Gemas) dengan menyasar sebanyak 1,08 juta pelajar dari 6.783 sekolah di Aceh dengan melibatkan 117.712 guru untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan benar di sekolah guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang pemberlakukan belajar tatap muka secara normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Januari 2021. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan hal ini harus diikuti dengan SOP yang jelas.

"Terkait rencana pembukaan sekolah di tahun mendatang, meskipun PGRI mendukung hal tersebut, mohon hendaknya pemerintah pusat/pemerintah daerah membuat SOP yang jelas dan terukur dalam pelaksanaannya," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Dia menegaskan, kesiapan pembukaan sekolah perlu rencana yang cermat. Komunikasi dan koordinasi juga harus dilakukan bersama pemangku kepentingan pendidikan dan kesehatan di pusat serta daerah.

"Mendengarkan gugus tugas penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing dan masukan para ahli yang relevan," kata Unifah menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kewenangan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penentuan pembukaan sekolah untuk semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 akan difokuskan kepada kesiapan sekolah di daerah.

Kebijakan ini tercantum dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat banyak menerima masukan dari pemerintah daerah terkait pembukaan sekolah. Pemerintah daerah menilai, meskipun zona ditentukan per kabupaten/kota, ada kecamatan atau desa yang relatif aman dari Covid-19.

Dia mengatakan, kondisi dan kebutuhan dari setiap kecamatan, desa, atau kelurahan sangat bervariasi. Ada daerah yang di kota kasus infeksi Covid-19 cukup berat, namun desa-desa yang terpencil di sekitarnya tidak terdampak virus corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement