Jumat 04 Dec 2020 17:30 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait perkara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Lembaga antirasuah itu kali ini melakukan penggeledahan di di rumah dinas istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/12).

Dia mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (3/12) kemarin hingga pukul 24.00 WIB. Dia mengatakan, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut.

Seperti diketahui, Iis Rosita Dewi merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Dia sempat diciduk bersama dengan Edhy Prabowo sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu di Bandara Soekarno Hatta.

Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii bersama rombongan sempat dibawa dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, lembaga antirasuah itu akhirnya melepaskan Iis Rosita Dewi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. KPK mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement