Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12). Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jemaah melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12).
Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen yang semula 50 persen dari kapasitas masjid.