Kamis 03 Dec 2020 21:19 WIB

Dana Desa Dialihkan untuk Tangani Covid-19, Ini Alasannya

payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020

Misbakhun
Foto: Istimewa
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Program Dana Desa sudah seharusnya dialihkan untuk kepentingan pemulihan akibat krisis pandemi Covid-19. Setelah pandemi berakhir maka penganggaran buat Dana Desa dapat kembali dimaksimalkan.

"Keadaan Covid-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12).

Legislator Golkar ini mengaku telah menjelaskan soal refocusing Dana Desa tersebut kepada konstituennya di Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam kunjungannya, Misbakhun menegaskan bahwa untuk sementara alokasi Dana Desa digeser untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Namun, dia memastikan anggaran Dana Desa akan kembali normal ketika dampak pandemi sudah terkendali. “Jadi Dana Desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," katanya.

 

Misbakhun meyakini program-program prorakyat yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ketika kondisi Indonesia kembali normal dan angka kasus Covid-19 bisa ditekan. Oleh karena itu ia mengajak konstituennya terus mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau ini sudah normal, insyaallah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," kata mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Menurut Misbakhun, payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. "Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement