Kamis 03 Dec 2020 18:16 WIB

KPK Geledah Kantor DPRD Jawa Barat

Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
DPRD Jabar
Foto: dprd jabar
DPRD Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor DPRD Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/12).

Dia mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. Lanjutnya, penyidik mengamankan dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara tersebut.

"Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan  dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali lagi.

Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu telah menjerat bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Penetapan ARM merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu di Indramayu.

ARM diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement