Kamis 03 Dec 2020 16:51 WIB

Polrestabes Surabaya Ciduk Oknum Jasa Marga Pengguna Ganja

Jaringan jual-beli narkoba via online sedang terus ditelusuri kepolisian.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Foto: Dok. Hum
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim khusus (timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang oknum petugas Jasamarga atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katimsus Iptu Yudhy Syaeful Mamma.

Saat ditangkap, pria yang diketahui bernama AT itu sedang melakukan patroli jalan Tol di jalur Gempol-Pandaan, Selasa (1/12) sekitar pukul 16.45 WIB.

"Tim mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman usai melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba sebelumnya," kata Iptu Yudhy Syaeful Mamma seperti dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Menurut Yudhy, AT sehari-hari bekerja di bagian 'traffic service tol'. Saat diamankan, AT sedang patroli di tol Gempol - Pandaan.

"Dia diamankan AT sedang berpatroli di jalan Tol Gempol-Pandaan. Saat kami aman masih menggunakan rompi biru bertuliskan 'traffic service," kata Iptu Yudhy.

Timsus menghentikan laju mobil patroli yang bernomor lambung 271 ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah AT mengeluarkan sebuah kotak kecil dari dalam tasnya. Saat kotak itu dibuka, tampak satu poket ganja dan barang lainnya," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan saat diamankan AT menggunakan kendaraan dinas milik Jasamarga Pasuruan, yang memang sedang melakukan patroli rutin. 

"Saat kendaraan kami hentikan dan kami dapati pelaku membawa dua poket ganja kering kurang lebih seberat 2 gram yang kami temukan dalam tas kecil AT," ujar Ardian. 

AT, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.

"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang memburu jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.

Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah dua kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.

"Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement