Kamis 03 Dec 2020 13:36 WIB

Pembangunan Perumahan di Jatiasih Kota Bekasi Bermasalah

Lahan milik Umaryanto sejak 1976, akan dibangun Perumahan Jatiasih Central City.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara sepeda motor melintas di depan perumahan bersubsidi (ilustrasi).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pengendara sepeda motor melintas di depan perumahan bersubsidi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembangunan perumahan di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi menuai polemik. Perumahan yang hendak dibangun tersebut disinyalir berdiri di atas lahan yang belum ada izinnya.

Salah seorang pemilik kavling tanah di lahan itu, Umaryoto, mengatakan, tanah tersebut sudah dibebaskan oleh pemiliknya sejak tahun 1976. Tujuan awal pembebasan lahan, lantaran akan dijadikan perkampungan seniman di Jatiasih, Kota Bekasi. Namun, karena ada satu dan lain hal, rencana untuk membangun tanah belum dapat terlaksana.

“Sejak tahun 2005 tanah mulai diganggu oleh mafia tanah, ada yang menggugat perdata dengan dalih menerima delapan akta hibah tanah dari ketua yayasan,” jelas Umar kepada Republika, Kamis (3/12).

Umar mengaku, sudah menang dan putusan inkrah di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan perdata. "Dan menang PT dan MA gugatan TUN tahun 2017, tetapi sejak Agustus 2020, tanah 2,95 hektare di Jatimekar sebagian di Jatiasih diolah dan dibangun perumahan, pemilik kavling menyetop pekerjaan malah dilaporkan ke polisi, pemilik kavling juga lapor balik ke polisi,” kata Umar.

Dia menuturkan, ada oknum yang menghidupkan kembali girik-girik yang sudah dibebaskan oleh pemilik tanah dan memasarkannya ke masyarakat. Mereka juga memprovokasi dan bersepakat dengan sebagian ahli waris untuk menggugat kembali tanah tersebut.

Pada 2006, menurut Umar, mereka diduga berkolusi dengan mantan Lurah Jatiasih Ahmadi Mitam dalam proses penerbitan SPPT PBB. Kemudian kasus itu berujung pada ditetapkannya mantan lurah dan oknum mafia tanah tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Umar, berkasnya sudah P19 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Upaya mereka tak berhenti sampai di situ, sambung dia, karena gugatan yang diajukan tidak diterima. Mereka lantas kembali mengajukan gugatan dengan jumlah tergugat sebanyak 29 pihak atas tuduhan pemalsuan dokumen. Rencananya, menurut Umar, dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan sidang lapangan.

Di samping itu, salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi sekaligus salah satu pemilik kavling lainnya, Jupri Saudih, menuturkan, luas wilayah yang akan dibangun perumahan itu sekitar tujuh hektare. Bahkan sudah ada alat berat yang dioperasikan. “Di lokasi Blok M (tepatnya) sudah ada alat berat,” terang Jupri kepada Republika.

Jupri mengaku, tanahnya yang digunakan untuk lahan pembangunan perumahan ada tujuh kavling atau seluas 4.000 meter persegi (m2). Umar mempertanyakan bagaimana bisa pengembang perumahan bisa membangun di atas tanah milik orang lain. Selain itu, tidak ada izin juga dari aparat daerah setempat.

“Dinas terkait engga ada izin perumahan. Sementara RT, RW, lurah sampai camat engga ada izin juga. Kenapa bisa dibangun, dan digusur, dan gimana legalitas perusahaan itu?” terang Jupri.

Selain memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah tanah itu, Jupri menegaskan, juga tak ingin ada konsumen perumahan yang dirugikan karena lahan yang bermasalah itu. “Padahal secara legal dan formal sudah milik pemilik kavling. Dan sudah ada sertifikatnya,” kata Jupri.

Republika juga mengkonfirmasi masalah itu kepada Lurah Jatiasih Sakum Nugraha. Dia mengatakan, proyek Perumahan Jatiasih Central City belum mengantongi izin untuk pembangunan. “Sepengetahuan saya belum terbit (izinnya),” kata Sakum.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara, saat dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

Hasilnya, pengembang perumahan belum mendapatkan izin membangun perumahan untuk dipasarkan ke masyarakat. “Saya cek ke DPMPTSP belum ada izin sama sekali yang dikeluarkan untuk pengembang tersebut,” jelas politikus PKS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement