Kamis 03 Dec 2020 09:31 WIB

Ombudsman: Disabilitas Kaltara Dilayani Baik saat Pandemi

Penilaian antara lain keberadaan kursi roda dan loket khusus bagi warga disabilitas.

Seorang penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan suara (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seorang penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin menyatakan bahwa secara umum, nilai kepatuhan daerah dalam memberikan pelayanan publik bagi warga disabilitas selama pandemi Covid-19 relatif baik. "Secara umum baik, hal itu berdasarkan data survei dua tahun terakhir, kecuali satu daerah yang mendapat catatan, yakni Kabupaten Malinau," ujar Ibramsyah Amirudin di Tanjung Selor, Kamis (3/12).

Hal itu berdasarkan data hasil survei dilakukan pada 2018 dan 2019 yang salah satu terkait standar pelayanan khusus disabilitas dan perlengkapannya. Penilaian antara lain keberadaan kursi roda dan loket khusus bagi warga disabilitas.

Baca Juga

Survei kepatuhan untuk Pemprov Kaltara serta Pemkab/Pemkot di daerah itu rata-rata baik atau warna hijau kecuali Kabupaten Malinau dua tahun berturut-turut kuning.

Survei menunjukkan, tingkat kepatuhan Malinau dalam memberikan pelayanan publik bagi warga disabilitas pada 2018 nilai 63,46 (kuning) dan 2019 nilai 77,63 (juga masih kuning). Sedangkan penilaian untuk pelayanan publik bagi warga disabilitas untuk lingkup Provinsi Kaltara pada 2018 nilai 91,23 (hijau) dan 2019 nilai 91,23 (hijau). Kabupaten Bulungan selama dua tahun pada periode yang sama, yakni 81,92 (hijau). Begitu juga Kota Tarakan dalam dua tahun berturut-turut periode yang sama 84,78 (hijau).

Sedangkan Kabupaten Nunukan pada 2018 kuning (73,03) namun pada 2019 naik jadi hijau (89,91). Kabupaten Tanah Tidung (KTT) pada 2018 kuning (57,56) namun pelayanan untuk warga disabilitas 2019 membaik jadi hijau (81,75).

"Bagi yang pelayanan masih kuning harus ditingkatkan karena rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi," ujarnya.

Pada akhirnya, masalah itu bukan hanya menyusahkan warga disabilitas namun bisa menyebabkan biaya administrasi tinggi, bahkan menghambat investasi. Terhadap warga disabilitas ini, pihaknya tidak hanya menyoroti pelayanan kesehatan Covid-19 namun juga kesiapan menghadapi pencoblosan suara di Pilkada pada 9 Desember 2019.

Ombudsman Kaltara belum lama ini telah mengecek kesiapan penyelenggara pilkada, guna memastikan penyandang disabilitastidak mendapat kesulitan saat memberikan hak suaranya. Ia meminta agar KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kaltara mengutamakan disabilitas, misalnya jangan berdasarkan nomor urut, tapi mendahulukan disabilitas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement