Rabu 02 Dec 2020 20:36 WIB

Malaysia: Kasus Covid-19 Impor Ganggu Layanan Kesehatan

Menteri Malaysia menyebut kasus Covid-19 impor berdampak besar

Red: Nur Aini
Hasil uji drive-through COVID-19 di Rumah Sakit Spesialis KPJ Damansara, di Petaling Jaya, Malaysia, Senin, (30/3).
Foto: AP
Hasil uji drive-through COVID-19 di Rumah Sakit Spesialis KPJ Damansara, di Petaling Jaya, Malaysia, Senin, (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menyatakan kasus Covid-19 impor akan mengganggu layanan kesehatan pemerintah. Hal itu karena tanggung jawab utama negara adalah menyediakan layanan kesehatan terbaik termasuk perawatan kepada rakyat Malaysia dan bukannya warga asing yang masuk ke Malaysia.

"Masuknya kasus impor ini akan memberikan dampak besar kepada Malaysia karena fasilitas milik Malaysia untuk merawat kasus yang sebenarnya telah terjadi di luar negeri," ujar Menteri di Kantor Perdana Menteri Bidang Tugas-Tugas Khusus, Mohd Redzuan Yusof di Kuala Lumpur, Rabu (2/12).

Baca Juga

Redzuan mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Dr Ong Kian Ming yang meminta perdana menteri menjelaskan mengapa pelarangan masuk bagi warga di negara yang kasus Covid-19 nya 150.000 berlaku juga bagi yang mempunyai izin masuk negara yang sah seperti pemegang MM2H (kepemilikan rumah warga asing di Malaysia) dan pekerja ekspatriat.

"Keputusan pemerintah mengenakan pembatasan secara menyeluruh diambil sebagai langkah segera pada awal September 2020. Ketika itu pemerintah tidak mempunyai data yang mencukupi mengenai situasi penularan dan kaidah pengekangan wabah Covid-19 di negara-negara luar," katanya.

Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah mengambil langkah pembatasan untuk melindungi rakyat Malaysia karena kekhawatiran terjadinya peningkatan kasus di negara yang risiko penularannya sampai Malaysia.

"Dalam tempo pembatasan sementara yang dibuat tersebut, pemerintah telah mendapatkan informasi terkini dan membuat penilaian risiko kembali," katanya.

Sehubungan dengan itu, ujar dia, pada 10 September 2020 pemerintah telah mengambil keputusan supaya pemegang visa ekspatriat kategori EP 1 dan pakar atau pekerja ahli warga negara asing dari 23 negara yang dikenakan pembatasan masuk diizinkan untuk memasuki Malaysia.

"Mereka dikehendaki mengemukakan permohonan dari Kantor Imigrasi Malaysia dan perlu mengemukakan dokumen dukungan dari MIDA (Kementrian Perdagangan Internasional) atau lembaga terkait," katanya.

Sementara itu, seorang ekspatriat asal Indonesia yang baru masuk Malaysia melalui Bandara KLIA mengatakan pihaknya telah membayar biaya karantina di hotel sebanyak RM4.950 atau Rp 17 juta lebih selama 14 hari.

Berdasarkan hasil tes PCR yang baru diketahui dua hari kemudian dirinya dinyatakan positif dan dibawa ke rumah sakit khusus Covid-19 Hospital Sungai Buloh. Namun menurutnya fasilitas di rumah sakit tersebut kurang bagus.

"Biaya perawatan rumah sakit memang gratis tetapi kami sudah membayar biaya karantina RM 4.950 dan hotel hanya ditempati dua hari karena langsung dibawa ke rumah sakit. Semoga bisa refund," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement