Rabu 02 Dec 2020 19:55 WIB

Sempat Diadang, Polisi Berikan Surat Pemanggilan HRS

Babinkamtibmas memberikan imbauan kepada massa FPI yang berkumpul agar patuhi prokes.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya berhasil memberikan surat pemanggilan pemeriksaan kedua untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/12). Penyidik awalnya sempat dihadang massa simpatisan dan anggota FPI ketika hendak memasuki gang rumah HRS. 

"Tadi tim penyidik yang sempat dihadang sudah berhasil memberikan surat panggilan kedua itu," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan ketika dikonfirmasi, Rabu (2/12). 

Singgih mengatakan, kondisi di sekitar kediaman HRS saat ini masih ramai. Kendati demikian, dia memastikan, kondisi di sana masih kondusif. 

"Situasi masih kondusif. Saat ini para anggota dan simpatisan FPI sedang berkumpul di sana (Petamburan III)," ujarnya. 

 

Singgih menambahkan, pihaknya melalui Babinkamtibmas telah memberikan imbauan kepada massa FPI yang berkumpul itu. Mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Adapun tindakan selanjutnya terkait kerumunan massa itu, Singgih mengaku, masih memantau perkembangan kondisinya. Apabila terjadi kerumunan yang mengganggu, pihak kepolisian akan mengambil langkah pembubaran. 

Sebelumnya, puluhan massa yang berkumpul di Jalan Petamburan III menolak kedatangan polisi. Mereka meminta aparat meninggalkan kawasan Petamburan III. Polisi pun sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya datang kembali untuk memberikan surat pemanggilan tersebut. 

HRS dipanggil Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa saat acara nikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Dalam kasus ini, polisi menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 216 KUHP. 

Kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pertama yang berisikan jadwal pemeriksaan pada Selasa (1/12). Namun HRS tak hadir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement