Rabu 02 Dec 2020 16:11 WIB

Astaghfirullah...Tawuran Gunakan Air Keras, 4 Pemuda Ditahan

Di medsos kelompok Garjek dan Peluru saling ejek dan sepakat melakukan tawuran.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Pemuda yang melakukan aksi tawuran diangkut Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.
Foto: Humas Polrestro Jakbar
Pemuda yang melakukan aksi tawuran diangkut Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat pemuda yang terlibat aksi tawuran. Aksi tersebut tidak hanya menggunakan senjata tajam, tetapi juga mempersenjatai diri dengan air keras.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung mengatakan, kejadian berawal dari dua kelompok yang yang mengatasnamakan sebagai kelompok Garjek dan Peluru saling ejek di media sosial. Kemudian, kedua kelompok tersebut sepakat untuk melakukan tawuran tempat di kawasan Kebon Jeruk.

“Mereka bertemu di Kedoya, Kebun Jeruk di Gang Asem,” ujar Manurung Rabu (2/12).

Akibat kejadian tersebut tiga remaja mengalami luka. Satu diantaranya dalam kondisi kritis dengan mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke RSUD Cengkareng.

“Korban yang terlihat luka ada tiga. Satu di punggung bekas clurit, di tangan, sama di kaki. Mudah-mudahan selamat. Sekarang masih di ICU," jelasnya.

Manurung menjelaskan, terdapat enam pelaku dalam kejadian tersebut. Empat diantaranya telah berhasil diamankan. Sementara dua lainnya orang masih dalam daftar pencarian .

"Adapun pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AR, ARD, AF, dan MY," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan, para pelaku menyiapkan air keras dalam botol kaca. Botol itu, digunakan untuk menyiram lawannya dalam aksi tawuran tersebut.

“Jadi 4 orang ini, satu ngebacok, satu nyiram pakai air keras, 2 lempar batu” kata Yudi.

Dalam penangkapan tersebut, Yudi mengatakan, dua dari empat pelaku ternyata masih di bawah umur. “Yang dua lagi masih dibawah umur, kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian, yang satu bawa clurit, satu lagi bawa air keras, jadi korban juga disiram air keras” ujarnya

Saat ini, empat pelaku itu diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta. Bagi para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, Yudi menyebut, dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan sejumlah luka pada seseorang.

"Mereka diancam dengan hukuman lima tahun penjara," ucap Yudi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement