Rabu 02 Dec 2020 15:35 WIB

Ahok Nilai Aturan Pemerintah Jadi Beban Pertamina

Pemerintah meminta Pertamina menyerap produksi minyak mentah di dalam negeri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kilang minyak Pertamina di Cilacap
Kilang minyak Pertamina di Cilacap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama mengatakan salah satu beban bagi Pertamina dalam mengelola produksi dan penyerapan minyak mentah adalah aturan yang dibuat Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Ahok menjabarkan dari semua minyak mentah yang diproduksi oleh Pertamina sebenarnya tak semua bisa diolah di kilang pertamina. Tak hanya itu, bahkan minyak mentah produksi domestik juga sebenarnya tidak ekonomis untuk diolah.

Baca Juga

"Saya dengan rendah hati ingin minta dukungan pemerintah dan SKK Migas juga Menteri Keuangan soal aturan penyerapan minyak mentah. Regulasi yang ada tidak memungkinkan untuk kami bisa mengolah dan memfilter mana minyak mentah yang memang bisa diolah mana yang sebenarnya tidak bisa diolah. Semua kan harus diserap," ujar Ahok, Rabu (2/12).

Padahal, kata Ahok beberapa minyak yang tidak bisa diolah dalam negeri bisa saja diekspor ke luar. Hal ini selain bisa menambah devisa juga bisa menurunkan harga sewa produk dan juga menurunkan biaya pengolahan.

Berdasarkan data Pertamina sepanjang Februari 2020, total minyak mentah domestik yang diserap dan diolah tercatat sebanyak 669 mbpd.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement