Rabu 02 Dec 2020 12:37 WIB

Awal 2021, OJK Luncurkan Aplikasi Perlindungan Konsumen

Layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan secara terintegrasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada awal 2021.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada awal 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada awal 2021. Aplikasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen atau nasabah sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.

"Mulai 1 Januari 2021 layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," berdasarkan keterangan tertulis OJK, Rabu (2/12).

Baca Juga

Sebagai aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi fitur yang bisa mempermudah pemantauan layanan.

"Meliputi alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, serta akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen,” ucapnya.

Adapun manfaat diluncurkannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen diperuntukkan bagi empat segmen, yaitu konsumen, pelaku usaha, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), dan OJK. Dari sisi konsumen, APPK dapat mempermudah penyampaian pengaduan dan memantau penanganan PUJK secara online, mempermudah komunikasi dengan PUJK, dan meneruskan sengketanya ke LAPS.

"Kemudian bagi pelaku usaha, dapat menerima informasi pengaduan dan komunikasi dengan konsumen, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut, dan mendapat informasi untuk perbaikan produk/layanan,” ucapnya.

Selanjutnya manfaat bagi LAPS, mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa konsumen, mempermudah mendapatkan dokumen pengaduan, dan penyampaian tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen. Sedangkan bagi OJK, aplikasi ini dapat mempermudah pemantauan proses penanganan aduan PUJK dan penyelesaian sengketa, mendapat informasi pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.

Sebagai informasi, fitur APPK OJK ini sudah dapat dimanfaatkan mulai 1 Januari 2021 dengan mengakses www.kontak157.ojk.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement