Rabu 02 Dec 2020 09:49 WIB

Anggota Dewan Kabupaten Lebak Kirim Surat ke Jokowi

Surat berisi penolakan eksploitasi tambang pasir emas oleh PT Geraha Makmur Coalindo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Alat berat mengeruk pasir di area tambang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arnas Padda/yu
Alat berat mengeruk pasir di area tambang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Anggota DPRD Kabupten Lebak, Musa Weliansyah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah lembaga negara lainnya, menolak eksploitasi tambang pasir emas oleh PT Geraha Makmur Coalindo. Alasan penolakan, karena tambang bisa menimbulkan abrasi atau pengikisan daratan di sepanjang Pantai Bayah, Panggarangan, dan Cihara.

"Kami berharap menyampaikan aspirasi kepada Bapak Jokowi itu bisa menghentikan perizinan usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten," kata Musa di Lebak, Selasa (1/11).

Kehadiran tambang pasir emas di kawasan Pantai Bayah, Panggarangan, dan Cihara bisa mengakibatkan pengikisan daratan, menurunkan kualitas lingkungan perairan, kerusakan daerah pemijahan ikan, serta semakin tingginya energi gelombang.

Meningkatnya identitas air rob, terutama di daerah pesisir yang terdapat kandungan pasir emas dan menimbulkan turbulensi hingga menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut

Dampak lainnya, menurut Musa, semakin meningkatnya pencemaran pantai juga berpotensi longsoran di kawasan hulu sungai, seperti Sungai Cimadur, Sungai Cisiih, dan Sungai Cihara.

Pertambangan pasir emas juga dapat menurunkan kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut serta berkurangnya pendapatan nelayan. Selain itu, sambung dia, juga menimbulkan konflik sosial antara masyarakat, nelayan dengan pengusaha tambang.

"Kami yakin jika eksploitasi tambang pasir emas berpotensi menimbulkan bencana alam akibat kerusakan lingkungan alam itu," kata politikus PPP Kabupaten Lebak itu.

Musa mengatakan, saat ini nelayan dan masyarakat sudah resah karena keberadaan pertambangan pasir emas itu dapat menimbulkan kerusakan pesisir pantai juga lingkungan. Pasalnya, yang namanya pertambangan dipastikan dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan menjadikan ancaman bagi kehidupan manusia.

Apalagi, pesisir Lebak selatan masuk kategori berpotensi bencana tsunami. "Kami sebagai wakil rakyat di daerah tentu mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan tersebut," ucap Musa.

LEBAK -- Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menyurati Presiden Joko Widodo dan sejumlah lembaga negara lainnya, menolak eksploitasi tambang pasir emas PT Geraha Makmur Coalindo, karena bisa menimbulkan abrasi atau pengikisan daratan di sepanjang Pantai Bayah, Panggarangan dan Cihara.

"Kami berharap menyampaikan aspirasi kepada Bapak Jokowi itu bisa menghentikan perizinan usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten," kata Musa, di Lebak, Selasa.

Kehadiran tambang pasir emas di kawasan Pantai Bayah, Panggarangan dan Cihara bisa mengakibatkan pengikisan daratan, menurunkan kualitas lingkungan perairan, kerusakan daerah pemijahan ikan dan semakin tingginya energi gelombang.

Meningkatnya identitas air rob, terutama di daerah pesisir yang terdapat kandungan pasir emas dan menimbulkan turbulensi hingga menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut

Dampak lainnya, kata dia, semakin meningkatnya pencemaran pantai juga berpotensi longsoran di kawasan hulu sungai, seperti Sungai Cimadur, Sungai Cisiih, dan Sungai Cihara.

Pertambangan pasir emas juga dapat menurunkan kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut serta berkurangnya pendapatan nelayan.

Selain itu, juga menimbulkan konflik sosial antara masyarakat, nelayan dengan pengusaha tambang.

"Kami yakin jika eksploitasi tambang pasir emas berpotensi menimbulkan bencana alam akibat kerusakan lingkungan alam itu," kata politisi PPP Lebak itu pula.

Ia mengatakan, saat ini nelayan dan masyarakat sudah resah karena keberadaan pertambangan pasir emas itu dapat menimbulkan kerusakan pesisir pantai juga lingkungan, sebab dimana-mana yang namanya pertambangan dipastikan dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan menjadikan ancaman bagi kehidupan manusia.

Apalagi, pesisir Lebak selatan masuk kategori berpotensi bencana tsunami. "Kami sebagai wakil rakyat di daerah tentu mendesak Pemerintah mencabut izin pertambangan tersebut," katanya lagi.

Pantai Lebak selatan sebagai destinasi wisata mendunia, karena terdapat Pantai Sawarna yang terkenal sebagai lokasi permainan selancar. PT Geraha Makmur Coalindo sudah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten dengan No. 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP.

"Kami menilai penerbitan izin perusahaan eksploitasi pertambangan pasir emas diduga adanya indikasi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Musa menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement