Selasa 01 Dec 2020 23:49 WIB

Empat Daerah di Jawa Timur Kembali Berstatus Zona Merah

Empat daerah berstatus zona merah adalah Jember, Situbondo, Jombang dan Batu

Pengendara motor melintas di dekat dinding bermural di terowongan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/11/2020). Mural di dinding terowongan tersebut merupakan sarana imbauan kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Pengendara motor melintas di dekat dinding bermural di terowongan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/11/2020). Mural di dinding terowongan tersebut merupakan sarana imbauan kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satgas Kuratif COVID-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan empat daerah di wilayah itu kembali berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan kasus COVID-19, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jombang dan Kota Batu.

"Data empat daerah itu menjadi zona merah lagi itu dari Satgas COVID-19 nasional per hari Selasa ini pukul 16.00 WIB," kata anggota Satgas Kuratif COVID-19 Pemerintah Provinsi Jatim, dr Makhyan Jibril Al Farabiketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam.

Menurut dia, status zona merah dan lonjakan kasus terjadi karena salah satunya adalah dampak dari libur panjang yang mulai muncul di beberapa daerah.

Dampak lainnya, kata dia, bertambahnya daerah zona oranye (berisiko sedang) sebanyak 32 daerah, dan berkurangnya daerah zona kuning (berisiko rendah) yaitu dua daerah.

Rinciannya, zona oranye yaitu Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Tulungagung, Lamongan, Bondowoso, Kediri, Gresik, Ngawi, Nganjuk, Sumenep, Trenggalek, Ponorogo, Banyuwangi, Pasuruan, Magetan dan Probolinggo.

Kemudian, Kota Mojokerto, Tuban, Pamekasan, Blitar, Malang, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Bojonegoro, Bangkalan, Kota Madiun, Lumajang, Mojokerto, dan Madiun.

Sedangkan, dua kabupaten yang berstatus zona kuning adalah Pacitan serta Sampang.

Sementara itu, berdasarkan data nasional situasi COVID-19 di Jatim hingga pukul 16.00 WIB Selasa (1/12) 2020 secara kumulatif terkonfirmasi sebanyak 62.313 kasus.

Rinciannya, pasien dirawat 3.012 kasus (4,84 persen), sembuh 54.863 kasus (88,04 persen) dan meninggal dunia 4.438 kasus (7,12 persen).

Ia juga mengingatkan bahwa masa pandemi belum berakhir dan diharapkan seluruh masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Kapan saja dan di mana saja harus selalu menerapkan protokol kesehatan ketat dengan melaksanakan jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, pakai masker dan hindari kerumunan," demikian Makhyan Jibril Al Farabi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement