Rabu 02 Dec 2020 00:01 WIB

Pasal-Pasal yang Dicurigai Dipakai untuk Kriminalisasi HRS

Pengacara keberatan dengan penerapan pasal dalam kasus kerumunan massa HRS.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizkyan Suryarandika, Dessy Suciati Saputri

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak hanya Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga keberatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik terhadap perkara kliennya.

Baca Juga

"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Aziz Yanuar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Aziz melihat tidak ada unsur kedaruratan kesehatan dalam kerumunan massa di acara akad nikah putri keempat HRS, dengan Irfan Alaydrus. Sehingga dengan demikian, lanjutnya, penerapan kedua pasal tersebut dinilai kurang tepat disematkan kepada HRS. Karena dari sisi hukun, kondisi kedaruratan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat, bukan pernyataan perorangan.

"Oleh karena itu menurut hemat kami, bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.

Adapun terkait adanya klaster Covid-19, pascakerumunan di Petamburan, Aziz menyatakan, fakta itu harus dipastikan secara medis. Kemudian secara hukum juga, kata Aziz, tidak ada kondisi kedaruratan kesehatan pada saat kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu.

"Apakah bisa dibuktikan secara medis langsung," tanya Aziz.

Terkait panggilan pemeriksaan, Aziz memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Alasanya, yang bersangkutan tengah masa pemulihan pasca pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu. HRS dipanggil sebagai saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah puteri keempatnya, di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” ungkap Aziz.

Sebelumnya, Aziz menyayangkan pemanggilan terhadap HRS dan menilai pemanggilan itu sebagai bukti kesewenang-wenangan hukum. Menurutnya, pihak yang berseberangan dengan HRS selalu berusaha mengkriminalisasi pemuka agama.

"Selamat tinggal penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif, selamat tinggal keadilan," ujar Aziz.

Aziz meminta pemerintah dan kepolisian memegang teguh prinsip keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Ia menyebut kesalahan yang dialamatkan pada HRS juga dilakukan pihak lain.

FPI bahkan menghimpun sejumlah kegiatan pengumpulan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti saat Gibran Rakabuming mendaftar Pilwalkot Solo. FPI heran mengapa hanya kubu HRS yang ditindak hukum atas tuduhan melanggar protokol kesehatan.

"Peristiwa sama (pengumpulan massa) di berbagai daerah yang melibatkan beberapa tokoh dan pejabat yang dekat dengan kekuasaan tidak ada tindakan. Jangankan proses hukum, sanksi dan denda saja tidak ada," kata Aziz pada Republika, Senin (30/11).

In Picture: Kuasa Hukum Habib Rizieq Datangi Mapolda Metro Jaya

photo
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Bantah Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap ulama dalam proses hukum terhadap acara kerumunan massa HRS. Ia menekankan, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum.

“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu yang supaya kita pegang teguh. Siapapun kalau sudah dinyatakan oleh pihak keamanan, atau pihak yang bertanggung jawab atas penentuan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak maka di situ tidak ada pandang bulu. Perlakuan yang sama di depan hukum,” ujar Moeldoko saat konferensi pers di kantornya, Selasa (1/12).

Terkait proses pemeriksaan terhadap Rizieq, Moeldoko menegaskan tak ada upaya melakukan kriminalisasi ulama. Karena itu, ia mengimbau agar para pendukung Rizieq tak perlu melakukan aksi massa.

“Jadi untuk itu, kita imbau bersama tidak perlu menggunakan kekuatan. Tidak perlu mengancam dst. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu,” jelasnya.

Ia menyampaikan, seluruh masyarakat menghendaki situasi yang aman. Pemerintah pun bertanggung jawab untuk menciptakan situasi yang stabil dan aman untuk melindungi seluruh masyarakat.

Karena itu, Moeldoko meminta agar kasus kerumunan massa ini diserahkan kepada aparat berwenang sehingga dapat segera diselesaikan.

“Sudah serahkan saja kepada aparat kepolisian, penegak hukum untuk bisa menyelesaikan ini,” tambahnya.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan Polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk HRS dan menantunya, Hanif Alatas. Rencana pemanggilan kedua akan dilakukan pada Kamis (3/12) mendatang.

"Malam ini kita layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS (Habib Rizieq Shihab) dan MHA (Hanif Alatas) menantunya. Mudah-mudahan kita jadwalkan hari kamis," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Menurut Yusri, sebenarnya HRS dan menantunya Hanif Alatas dan Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB. Namun tiga orang saksi, hanya Yayan yang hadir dan tengah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Padahal jika memang tidak bisa hadir, harusnya kuasa hukumnya datang menkonfirmasi dan memberikan alasan yang jelas.

"Biasanya kalau tidak hadir akan datang pengacaranya mengantarkan, selama dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik," terang Yusri.

Sebelumnya, kasus kerumunan massa saat acara akad nikah putri HRS pada Sabtu (14/11) lalu, telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Yakni pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement