Selasa 01 Dec 2020 18:55 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Motor Spesialis Tempat Parkir

Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak dengan kunci T.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang memberikan helm gratis.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang memberikan helm gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor. Dalam aksinya, para pelaku menjadikan sepeda motor yang ada di tempat parkir sebagai sasaran mereka.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menyebutkan, lima pelaku yang berhasil ditangkap itu, yakni KRTO (55), AGS (44), TR STRS (30), ABH (28), dan KDY (60). Kelimanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

"Pelaku KRTO, AGS, TR STRS dan ABH berperan sebagai pelaku pencurian/pemetik, sedangkan KDY sebagai penadah," ujar Hafidh, didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12).

Selain itu, polisi juga sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang masih kabur. Mereka adalah DE’I (40) dan GER (30) warga Indramayu, serta Mas (40) warga Cirebon.

Hafidh menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci menggunakan kunci T. Adapun sasaran pelaku adalah sepeda motor yang berada di tempat parkir. 

Menurut Hafidh, para pelaku selama ini telah beraksi di sejumlah lokasi parkiran. Selain parkiran toserba, juga parkiran warung, halaman kos maupun rumah warga.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement