Selasa 01 Dec 2020 16:40 WIB

Negara-Negara Islam Terapkan Polisi Syariat, Ada Indonesia

Sejumlah negara Islam menerapkan konsep polisi syariat

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah negara Islam menerapkan konsep polisi syariat. Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) di Provinsi Aceh.
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah negara Islam menerapkan konsep polisi syariat. Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pada masa pemerintahan modern, ada sejumlah negara yang menerapkan sistem hisbah. Di masa kini, pengawas hisbah lazim disebut polisi syariat. Di Indonesia penerapan hisbah bisa ditemukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

Ary Brotodihardjo dalam tinjauannya yang bertajuk “Lembaga-lembaga Pelaksana Syari'at Islam dan Prosedur Pelaksanaan Pidana Badan di Nanggroe Aceh Darussalam” mengatakan lembaga pelaksana syariat Islam disebut Dinas Syariat Islam. 

Baca Juga

Ary menyatakan, hisbah sebenarnya mempunyai tugas dan kewenangan yang hampir sama dengan polisi khusus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penerapan hisbah juga berlaku di Arab Saudi. Organisasi negara yang bertanggung jawab untuk hisbah adalah Komite Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Maksiat. 

 

Mungkin Arab Saudi adalah satu-satunya negara Muslim yang hingga hari ini masih mempertahankan sebagian besar peran hisbah. Namun, beberapa fungsi lain telah didistribusikan ke departemen dan kementerian lain yang berbeda.

Dalam Sistem Hukum Arab Saudi oleh Yanlua Mohdar, lembaga hisbah di Arab Saudi merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan timbangan atau penipuan dalam transaksi jual beli. 

Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus pelanggaran pasar dan tersangka dinyatakan bersalah, mereka akan dikenakan sanksi. 

Sanksi bisa berupa sanksi pidana, sanksi administrasi, dan sanksi perdata. Hakim pada lembaga hisbah adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas untuk menindak, memeriksa, dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran pidana seperti penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti penyalahgunaan izin usaha.

Hisbah diterapkan di tiga negara bagian di Nigeria, yakni Kano, Zamfara, dan Bauchi. Ahmed S Garba dalam The Place of Community Policing Under the Sharia'h and the Advent of Hisbah mengatakan, lembaga hisbah Islam seperti yang ada saat ini adalah ciptaan undang-undang. Ketiga negara bagian tersebut memiliki undang-undang hisbah masing-masing. 

Polisi syariat di Kano terdiri dari 9.000 personel yang dibentuk pada 2001. Selain menegakkan syariat Islam, mereka juga melakukan pekerjaan sosial kemasyarakatan dan memecahkan perselisihan di masyarakat. Hubungan antara hisbah dan polisi bersifat melengkapi. Hisbah di tiga negara bagian itu bisa menahan warga dan menyerahkannya ke polisi. 

Seperti dilansir Arab News, polisi syariat di Kano memberlakukan hal yang sama bagi non-Muslim. Mereka diperlakukan sama karena persoalan yang dihadapi adalah moralitas. Masyarakat Kano sangat mendukung polisi hisbah. Mereka bahkan memberi tahu lokasi perbuatan maksiat kepada polisi untuk digerebek.

Di Malaysia, wilayah yang menerapkan syariat Islam adalah Terengganu. Di Malaysia, meskipun istilah hisbah tidak lagi digunakan, konsep hisbah telah dipraktikkan. Pihak yang bertanggung jawab adalah Polis di-Raja Malaysia. Di bawah Kementerian Perdagangan dan Hal Ehwal Pengguna juga diterapkan konsep hisbah.  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement