Selasa 01 Dec 2020 15:26 WIB

HRS Belum Datang, Penyidik Polda Metro Tunggu Sampai Malam

Penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana di acara HRS di Petamburan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga Selasa (1/12) malam WIB, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang memicu kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) malam WIB.

Selain HRS, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas. Penyidik masih menunggu kedatangan HRS untuk diperiksa terkait pelanggaran prokes.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Lebih lanjut, Yusri menegaskan, penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun HR dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian. "Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," ucapnya.

Yusri menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap HRS sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik Polda Metro Jaya pada Ahad (29/11), mendatangi kediaman HRS di Petamburan.

Kedatangan penyidik untuk mengirim surat panggilan kepada pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran prokes dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement